Alasan Pemerintah Batal Kasih Subsidi untuk Mobil Hybrid

Berita Otomotif

JAKARTA – Pemerintah batal memberikan subsidi bagi mobil hybrid. Kendaraan roda empat berteknologi elektrifikasi yang dapat subsidi hanya mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV).

Diberitakan sebelumnya, mulai 20 Maret 2023 pemerintah siap memberikan subsidi bagi mobil listrik, motor listrik, serta bus listrik produksi dalam negeri. Semuanya harus berteknologi BEV.

Padahal, pada Desember 2022, mobil hybrid sempat disebut bakal pula mendapatkan subsidi.

Alasannya, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, karena mobil listrik murni dinilai bakal lebih mendorong pendayagunaan baterai rakitan lokal yang bahan bakunya berlimpah di negeri ini.

Sebagai informasi, pemerintah memang ingin membangun industri kendaraan listrik yang komprehensif di Indonesia melalui insentif-insentif yang diberikan. Termasuk rantai pasok komponennya.

67824-wuling-almaz-hybrid-diklaim-efisien-konsumsi-bbm-3.jpg

“Karena ini (mobil hybrid) bukan ekosistem. Kita, kan, punya ekosistem baterai. Kita punya nikel. Jadi, kita punya baterai itu yang mau kita dorong,” ucap Agus usai seremoni pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023, Jumat (10/3/2023) di Senayan.

Pemerintah akan memberikan subsidi mobil listrik untuk 35.900 unit hingga akhir 2023.

Hanya ada dua pabrikan yang memenuhi syarat perakitan dalam negeri dengan komponen lokal 40 persen ke atas yaitu Hyundai serta Wuling.

Besaran subsidinya sendiri, aku Agus ketika menghadiri hari pertama GJAW 2023, masih dihitung sehingga belum diumumkan.

Ini berbeda dengan besaran subsidi untuk motor listrik yaitu Rp7 juta per unit. Kuotanya mencapai 200 ribu unit untuk motor listrik baru serta 50 ribu unit bagi motor listrik konversi.

Tumbuh-kembang industri maupun pasar kendaraan listrik didorong sejak empat tahun lalu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama semua insentif fiskal plus non-fiskal bagi kendaraan listrik.

Sebelum subsidi mobil listrik, motor listrik, hingga bus listrik diberikan, sudah banyak bentuk insentif lain yang terlebih dahulu hadir untuk pabrikan serta konsumen.

Bagi pabrikan, contohnya, ada tax holiday dan super tax deduction. Bagi konsumen, terdapat tarif ringan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sampai dengan 0 persen. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Tag Terkait

berita subsidi bus listrik subsidi motor listrik baru news subsidi motor listrik konversi subsidi motor listrik subsidi mobil hybrid subsidi mobil listrik

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »