Subsidi Mobil Listrik Upaya Pemerintah ‘Tekan’ Pabrikan Berinvestasi

Berita Otomotif

JAKARTA – Subsidi mobil listrik dipercaya bisa 'menekan' para pabrikan otomotif untuk berinvestasi di Indonesia.

Mobil listrik, baik yang berteknologi hybrid maupun listrik murni (battery electric vehicle/BEV), rencananya diberikan subsidi masing-masing Rp40 juta serta Rp80 juta. Sepeda motor listrik pun akan diganjar subsidi Rp8 juta (unit baru) atau Rp5 juta (unit konversi dari model konvensional).

Para peminat kendaraan listrik di pasar lalu diketahui menahan pembelian demi menunggu subsidi berlaku. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengaku memang sengaja mengumumkannya jauh-jauh hari.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk dalam tanda kutip menekan industri otomotif berinvestasi terkait kendaraan listrik di Indonesia,” aku Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022) kemarin di Jakarta.

Wacana pemberian subsidi motor listrik, mobil hybrid, plus mobil listrik murni Agus bocorkan pada 14 Desember 2022 malam, di sela-sela kunjungan kerjanya di Brussels, Belgia. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah memiliki pabrik di Indonesia.

67273-toyota-kijang-innova-zenix-hybrid-alami-inden-lama-3.jpg

Sampai detik ini, baru dua pabrikan yang merakit mobil listrik murni di Indonesia yakni Hyundai dan Wuling. Adapun modelnya Hyundai Ioniq 5 serta Wuling Air EV.

Di sektor hybrid, hanya ada Wuling ditambah Toyota. Daftar model ialah Wuling Almaz hybrid plus Toyota Kijang Innova Zenix hybrid.

Di luar dua teknologi itu, terdapat Suzuki Ertiga mild hybrid yang juga sudah diproduksi di Tanah Air.

Lebih lanjut, formula subsidi kendaraan listrik rencananya baru dirapatkan pada pekan-pekan awal Januari 2023. Dalam temu media akhir 2022, Agus mengakui time frame (kerangka waktu) penerapan subsidi mobil listrik listrik bahkan belum ditentukan.

Pemerintah, menurut dia, juga perlu menghadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena pemberian subsidi motor listrik, mobil hybrid, dan mobil listrik murni berkaitan dengan APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan) 2023.

“Anggaran 2023 sudah diketok sehingga nanti kami harus berbicara dengan DPR bagaimana kami bisa menyisir berkaitan dengan kebutuhan anggaran. Tentu, nanti basisnya juga kekuatan fiskal,” terang Agus.

Pemerintah gencar memberikan beragam insentif fiskal maupun non-fiskal bagi kendaraan listrik, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 terbit.

Contoh insentif bagi konsumen antara lain keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik murni, uang muka ringan sampai dengan 0 persen, bebas dari penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta untuk mobil listrik murni, sampai insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Insentif bagi jenama yang berinvestasi untuk membangun pabrik perakitan kendaraan listrik antara lain tax holiday dan super tax deduction. [Xan]

>>>>> https://www.mobil123.com/mobil-baru-dijual/indonesia" style="box-sizing: border-box;cursor:pointer; line-height:inherit !important">Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Tag Terkait

berita mobil listrik murah news subsidi kendaraan listrik subsidi motor listrik subsidi mobil hybrid subsidi mobil listrik Mobil Listrik

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »