Warga Depok Harap Perhatian, Ada Uji Coba Ganjil-Genap Awal Desember 2021

Berita Otomotif

JAKARTA – Kepolisian berpikir untuk menerapkan aturan ganjil-genap di Depok, Jawa Barat. Kebijakan ini akan diawali dengan uji coba terlebih dahulu.

Uji coba ganjil-genap di kota tersebut, seperti dikutip dari situs NTMC Polri baru-baru ini, akan menyasar ruas Jalan Margonda Raya. Aturan pembatasan jumlah kendaraan dengan indikator nomor pelat serta tanggal ini berlaku mulai di kolong flyover Universitas Indonesia (UI) sampai dengan Simpang Ramanda.

Pengetesan ganjil-genap di Depok berlangsung pada akhir pekan, tepatnya pada 4 Desember 2021, pukul .12.00-18.00 WIB. Adapun tujuannya tak lain tak bukan ialah demi mengurai kepadatan lalu lintas yang dinilai sudah tak sebanding dengan besaran luas ruas jalan di sana.

64850-ilustrasi-polisi-lalu-lintas-3.jpg

Pasalnya, menurut Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, pada Sabtu atau Minggu sering terjadi kemacetan di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Maka dari itu kami mengambil langkah untuk mengurai kemacetan pada hari Sabtu dan Minggu dengan sistem ganjil genap,” katanya.

Kepolisian, tambah dia, saat ini masih dalam tahap uji coba. Untuk sementara, belum ada keputusan final untuk menjadikannya aturan permanen.

"Sosialisasi ganjil genap ini kami lihat dulu di lapangan, kemudian lakukan analisa hingga evaluasi apakah dapat mengurai kemacetan di kawasan Margonda,” tukas dia.

Seperti di kota-kota lainnya, aturan ganjil-genap di Depok hanya berlaku untuk mobil. Sepeda motor masih bebas bersliweran tanpa perlu memperhatikan nomor pelat dan tanggal.

“Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada pengecualian untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum,” pungkas Jhoni. [Xan/Ses]

Tag Terkait

ganjil genap Margonda Raya Aturan Ganjil Genap ganjil genap Depok ganjil genap Polres Metro Depok

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »