Temukan Jalan Rusak di Jakarta, Anda Bisa Adukan ke 14 Kanal Resmi DKI

Berita Otomotif

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah memiliki 14 Kanal Pengaduan Resmi untuk menerima aduan masyarakat terkait beragam hal termasuk pengaduan jalan yang rusak.

Jalan yang rusak memang berbahaya bagi keselamatan berkendara. Namun, sering kali masyarakat bingung bagaimana cara untuk melakukan pengaduan terkait kerusakan jalan. Padahal, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jalan yang aman bagi masyarakatnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memudahkan jalur pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan jalan rusak. Setidaknya ada 14 cara yang bisa dipilih mulai dari memanfaatkan aplikasi hingga melapor langsung.

Pelaporan sendiri ada tata caranya. Pertama adalah memilh salah satu dari 14 Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian menjelaskan pokok masalah dengan lengkap dan kronologisnya. Sebutkan waktu dan tempat kejadian laporan. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lampirkan dokumen pendukung jika tersedia seperti foto.

Laporan tersebut akan menjadi penilaian terhadap kinerja pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian diharapkan tidak ada laporan yang tidak mendapat tanggapan.

Dan berikut adalah kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan, termasuk pengaduan jalan rusak.

  1. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
  2. Twitter @DKIJakarta
  3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
  4. Email dki@jakarta.go.id
  5. Media sosial Gubernur DKI Jakarta
  6. SMS ke 08111272206
  7. Website resmi jakarta.go.id
  8. Aplikasi QLUE
  9. Kantor kelurahan
  10. Kantor kecamatan
  11. Kantor walikota
  12. Pendopo Balai Kota
  13. Kantor Inspektorat
  14. Lapor 1708
     

[Adi/Ari] 

Tag Terkait

Jakarta jalan rusak pengaduan jalan berlubang

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »