Mulai 24 Januari 2021, Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Uji Emisi

Berita Otomotif

JAKARTA – Memasuki tahun baru, ada aturan baru mengenai uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang segera berlaku. Dalam beberapa pekan ke depan, mobil maupun sepeda motor yang teregistrasi di Ibu Kota harus mengikuti uji emisi secara rutin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, mewajibkan seluruh mobil dan motor milik pribadi mengikuti serta lolos dalam uji emisi. Adapun jangka waktunya minimal satu kali dalam setahun.

“Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” menurut Bab III Pasal 3.

Keharus tersebut berlaku mulai akhir Januari 2021. Ini diatur dalam Bab VII Pasal 20.

62213-gubernur_dki_jakarta_anies_baswedan_mempraktikkan_cara_uji_emisi_kendaraan_bermotor_3.gif
“Peraturan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyinya.

Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 sendiri diundangkan pada 24 Juli 2020. Artinya, ketentuan itu mulai diterapkan per 24 Januari 2021.

Terdapat tiga tempat yang bisa menjadi tujuan para warga Ibu Kota untuk menguji emisi gas buang mobil maupun motor mereka. Selain bisa ke bengkel yang telah memiliki izin menyelenggarakannya, mereka dapat pula ke kios uji emisi atau kendaraan layanan uji emisi. Persebarannya tercantum dalam aplikasi smartphone e-Uji Emisi.


“Bengkel uji emisi adalah bengkel kendaraan bermotor yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan uji emisi gas buang mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor. Kios uji emisi adalah tempat yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan uji emisi gas buang mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor,” papar regulator dalam Bab I Pasal 1.

Setelah lolos uji emisi gas buang, setiap pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan tanda bukti berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi. Sistem yang sama juga akan mencantumkan keterangan lulus tersebut secara daring (online).

“Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tak berlaku,” tegas regulator. [Xan/Ari]

Tag Terkait

Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 uji emisi motor Pergub Nomor 66 Tahun 2020 uji emisi DKI Jakarta uji emisi kendaraan uji emisi mobil uji emisi uji emisi Jakarta

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »