Gaikindo: Perlu Dikaji Apakah Semua Mobil Masih Dikategorikan Barang Mewah

Berita Otomotif

JAKARTA -  Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merasa kategorisasi mobil sebagai barang mewah perlu dipikirkan ulang. Khususnya bagi model-model rakitan dalam negeri dengan komponen lokal tinggi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan tersebut dikemukakan di tengah-tengah munculnya dua usulan dari para pelaku industri otomotif kepada pemerintah. Pertama adalah perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di tengah pandemi Covid-19.

Sekadar mengingatkan, ‘diskon’ PPnBM tersebut sementara ini diberikan pada Maret-Desember 2021 bagi mobil-mobil produksi dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen.

Adapun usul kedua ialah pemberian PPnBM 0 persen bagi mobil-mobil baru buatan Indonesia. Tetapi, syarat komponen lokalnya ditingkatkan menjadi paling-tidak 80 persen.

65005-honda_brio_dan_brio_satya_di_bali_3.jpg

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), menjelaskan diskon PPnBM yang sekarang berjalan tidak hanya mendorong penjualan mobil di tengah pandemi. Ada pula efek bola salju terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional maupun industri otomotif.

“Bisa dibayangkan, sekitar 1,5 juta orang (estimasi pekerja di industri otomotif berbagai sektor--Red) mendapat upah, gaji, dan sebagainya yang akhirnya dibelanjakan. trickle down effect (efek bola salju)-nya panjang,” kata dia belum lama ini.

Berdasarkan kajian mereka, dengan insentif PPnBM pendapatan pemerintah dari PPnBM mobil baru memang diestimasikan berkurang Rp2 triliun dalam tiga bulan. Tapi, ada pemasukan potensial yang lebih besar dari ‘kantong’ lain sebesar sekitar Rp5 triliun dalam kurun waktu sama.

“Itu menunjukkan kebijakan tersebut tepat guna dan bermanfaat. Oleh karena itu, juga menjadi wacana dan pemikiran apakah benar kendaraan yang mendapatkan PPnBM DTP (PPnBM Ditanggung Pemerintah) itu tergolong kendaraan mewah sehingga masih menjadi obyek pengenaan pajak barang mewah,” pungkas Kukuh.

Apakah benar, pendapatan pemerintah dari reduksi PPnBM mobil baru bisa dikompensasi dari sumber pajak lain?

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam, dalam Virtual End Year Gathering beberapa waktu lalu, mengklaim pajak yang mereka bayarkan ke pemerintah dalam masa diskon PPnBM ini memang bertambah. Kenaikannya disebut mencapai 50 persen jika dibandingkan dengan pada 2020. [Xan/Dms]

Tag Terkait

insentif PPnBM mobil PPnBM 0 persen permanen diskon PPnBM mobil PPnBM mobil PPnBM 0 persen PPnBM mobil diperpanjang

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »