Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru

Panduan Pembeli

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap ke lebih banyak lagi ruas jalan di Jakarta. Penerapannya berlangsung bulan depan, dengan uji coba dan sosialisasi sepanjang Agustus ini.

Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta antara lain melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (7/8/2019). Kebijakan ini sendiri sudah tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang juga mengatur soal pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun mulai 2025.

Sosialisasi, menurut Dishub DKI Jakarta, berlangsung pada 7 Agustus sampai 8 September. Penerapannya efektif per 9 September mendatang.

Ada 16 ruas jalan yang terkena dampak kebijakan. Jika ditambah dengan ruas-ruas jalan yang sudah terlebih dahulu terkena ganjil-genap, jumlahnya kini menjadi 25 ruas jalan.

Sekadar mengingatkan, rekayasa lalu lintas ini melarang mobil dengan pelat nomor genap melewati ruas-ruas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil, demikian pula sebaliknya. Sembilan ruas jalan yang sudah terlebih dahulu terkena ganjil-genap adalah Jl Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Jendral S. Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya sampai Simpang Jl. KS. Tubun), Jl. Gatot Soebroto, Jl. MT Haryono, JL. H.R Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl. Bekasi Timur Raya).

Ganjil-genap berlaku pada dua waktu. Pertama adalah pagi hari pkl. 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan momen kedua ialah sore hari pada 16.00 - 21.00 WIB. [Xan/Ari]

Daftar 16 ruas jalan baru yang menerapkan sistem ganjil-genap.

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gadjah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Sisingamangaraja

6. Jl. Panglima Polim

7. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I sampai simpang Jl. TB Simatupang)

8. Jl. Suryopranoto

9. Jl. Balikpapan

10. Jl. Kyai Caringin

11. Jl. Tomang Raya

12. Jl. Pramuka

13. Jl. Salemba Raya

14. Jl. Kramat Raya

15. Jl. Stasiun Senen

16. Jl Stasiun Senen

Tag Terkait

ganjil-genap perluasan Ganjil-Genap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan aturan ganjil-genap

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »