Biaya Buat Smart SIM A Hanya Rp 120 Ribu

Berita Otomotif

JAKARTA – Untuk memiliki Smart SIM, ternyata masyarakat tidak dikenakan penambahan biaya.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM. Dengan demikian, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada harga lama.

Untuk pembuatan SIM A dan SIM B1 akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu, SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM B1 akan dikenai tarif sebesar Rp 80 ribu sementara perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya Rp 75 ribu.

Baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Online yang baru saja diluncurkan kembali. Kini SIM online sudah terhubung pada 34 polda, tersebar di 456 Satpas, 378 Sim keliling dan 55 gerai SIM. Seluruh pelayanan SIM pun kini sudah terintegrasi dengan pusat data SIM di Korlantas Polri.

Keuntungannya adalah pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran di saat melakukan permohonan dan mendapat prioritas pelayanan. Dengan demikian, waktu tunggu pemohon dipastikan akan lebih cepat.

Masyarakat yang menerbitkan atau memperpanjang masa berlaku SIM akan mendapatkan Smart SIM. Ini adalah SIM terbaru dari Korlantas Polri yang diklaim telah memiliki beberapa keunggulan utama termasuk merekam jejak pelanggaran pengemudi. [Adi/Ari]

Tag Terkait

Perpanjangan sim smart sim biaya sim

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »