Asyik, Pajak Mobil-Mobil LCGC Mungkin Masih 0 Persen Hingga Akhir 2021

Berita Otomotif

JAKARTA – Penerapan aturan pajak baru untuk mobil-mobil low cost green car (LCGC) berpeluang diundur hingga ganti tahun, sehingga kenaikan harganya pun bisa ditunda.

Sebagai informasi, seharusnya kendaraan-kendaraan di segmen LCGC tak lagi bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) per 16 Oktober 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 menetapkan bahwa, mulai tanggal tersebut Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Suzuki Karimun Wagon R, maupun Honda Brio Satya dibebankan PPnBM sebesar 3 persen.

Meski begitu, pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai asosiasi yang menaungi pabrikan-pabrikan mobil di Tanah Air mengaku sedang mengajukan penangguhan penerapan pajak baru untuk segmen LCGC.

Gaikindo memohon agar pemberlakuannya menunggu insentif PPnBM untuk mobil-mobil rakitan lokal berkapasitas 1.500 cc ke bawah atau pun 1.501-2.500 cc selesai. Stimulus untuk mendorong industri otomotif di tengah pandemi Covid-19 ini sendiri berlaku mulai Maret sampai Desember 2021 mendatang.

Artinya, jika usulan ini diterima, Brio Satya dan kawan-kawan baru dibebankan PPnBM mulai 1 Januari 2022.

64633-honda_brio_dan_brio_satya_di_bali_3.jpg

“Kami sedang menyiapkan programnya. Mudah-mudahan Kementerian Perindustrian bisa memberikan jawaban pada minggu ini,” ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi dalam konferensi pers Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Untuk diketahui, PP Nomor 74 Tahun 2021 berisi formulasi pajak baru yang lebih mempromosikan mobil berteknologi elektrifikasi ketimbang mobil bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE).

Mobil-mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun yang 100 persen baterai diberikan keringan PPnBM antara 12 persen hingga 0 persen mulai pertengahan Oktober tahun ini.

Tentunya, yang mendapatkan tarif PPnBM 0 persen ialah mobil listrik murni (100 persen baterai).

Mobil-mobil bermesin konvensional non-LCGC diberikan PPnBM mulai dari 15 persen, tergantung kapasitas mesin serta produksi emisi gas buangnya. Khusus mobil-mobil LCGC, seperti sudah dijelaskan di atas, dikenakan PPnBM 3 persen.

Pada aturan sebelumnya, pengenaan PPnBM mobil konvensional didasarkan pada banyak faktor yang cukup pelik. Ada kategorisasi berdasarkan sedan dan non-sedan, sistem penggerak dua roda dan empat roda, serta kapasitas mesin.

Pada aturan lama, PPnBM mobil baru non-LCGC dimulai dari 10 persen. Adapun segmen LCGC, yang baru tercipta pada 2013 atas inisiatif pemerintah demi mendorong hadirnya kendaraan irit BBM dan lebih rendah emisi, awalnya diberikan PPnBM 0 persen.

“Berlakunya PP Nomor 74 Tahun 2021 ini berpengaruh pada PPnBM karena yang memiliki emisi kurang bagus pajaknya akan lebih tinggi daripada yang emisinya lebih bersih,” terang Nangoi mengenai regulasi terbaru. [Xan/Ses]

Tag Terkait

Low Cost Green Car gaikindo Pajak Kendaraan pajak LCGC PPnBM PPnBM LCGC harga mobil LCGC Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »