Tilang Elektronik Bekasi Bidik Biker Nakal

Berita Otomotif

BEKASI – Polres Metro Bekasi mulai menguji coba sistem tilang elektronik terhadap pengendara motor.

Ujicoba ini dilakukan di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Uji coba yang dilakukan menggunakan mekanisme yang sama untuk pengendara roda empat. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

“Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK,” terang Kombes Pol Hendra Gunawan, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir. Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar pun  bervariasi, tergantung pada pelanggaran.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

Meski demikian, selama masa uji coba ini, denda tilang masing belum diberlakukan. Pihak Kepolisian baru hanya akan menegur bila terjadi pelanggaran lalu lintas. Setelah uji coba yang mulai sejak pada Rabu 11 Maret 2020, Kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. [Adi/Ari]

Tag Terkait

pelanggaran lalu lintas Bekasi tilang elektronik E-TLE tilang

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »