Seatbelt Bisa Membahayakan Nyawa Anak, Perhatikan Cara Penggunaannya

Panduan Pembeli

JAKARTA – Meski tujuannya untuk menyelamatkan nyawa, seat belt bisa memperparah cedera saat kecelakaan bila digunakan oleh anak-anak.

Hal ini disampaikan oleh Honda dalam situs resmi mereka. Sabuk pengaman pada kendaraan didesain untuk orang dengan ketinggian minimal 110 cm. Penggunaan seat belt pada anak-anak dengan tinggi kurang dari 110 cm justru bisa menimbulkan risiko tercekik, cedera leher atau kepala.

Tidak hanya itu, menempatkan anak pada jok depan juga menimbulkan risiko anak terbentur kantong udara saat terjadi tabrakan. Risiko tersebut akan semakin meningkat saat anak dipangku orangtuanya di jok depan. Patut diingat bahwa sabuk pengaman didesain untuk digunakan satu orang saja, dan jarak aman antara penumpang dengan airbag minimal sejauh 25 cm.

Oleh karena itu, anak kecil sebaiknya ditempatkan di baris kedua atau ketiga saat Anda sedang berkendara. Gunakan bucket seat untuk anak berusia 5 tahun ke bawah dan booster seat untuk anak berusia 5 tahun keatas. Pastikan juga mengaitkan kursi bayi ke jok mobil dengan benar.

Untuk menggunakan sabuk pengaman pun juga tidak sembarangan. Setidaknya ada syarat dalam menggunakan sabuk pengaman. Pertama, sabuk bahu harus melintang melewati bahu, namun tidak mengenai leher. Kedua, sabuk pangkuan harus berada serendah mungkin diatas pinggul, sedangkan angkur sabuk tidak boleh berada lebih rendah dari bahu.

Pemerintah sendiri sudah mengatur kewajiban untuk menggunakan seatbelt saat berkendara untuk pengemudi dan penumpang depan. Hal dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (6).

Aturan tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

Sementara bagi yang melanggar juga sudah disiapkan sanksi pada pasal Pasal 289 UU LLAJ dengan bunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” [Adi/Ari]

Tag Terkait

sabuk pengaman berkendara aman Seatbelt safety driving

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »