Mitsubishi Beri Tanggapan Penolakan Relaksasi Pajak Kendaraan Baru

Berita Otomotif

JAKARTA – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menegaskan bahwa pihaknya menerima keputusan Pemerintah yang menolak usulan relaksasi pajak untuk pembelian mobil baru.

Hal ini disampaikan oleh Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI disela-sela peluncurkan dua mobil barunya, Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition dan Mitsubishi Xpander Black Edition.

“Tentunya Kami mendukung dan berusaha berjalan beriringan dengan Pemerintah. Kami yakin hasil keputusan yang diambil Pemerintah merupakan sebuah upaya untuk memperbaiki kondisi perekonomian terutama di saat pandemi seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Ia pun yakin bahwa Pemerintah telah memiliki rencana dan kebijakan lain untuk dapat mendukung industri di Tanah Air. Terlebih, dunia industri di Indonesia mendapat pukulan yang sangat keras selama masa pandemi ini.

“Meski relaksasi pajak mobil baru saat ini tidak keluarkan, Pemerintah kemungkinan akan mengambil langkah lain untuk terus memabntu sekstor industri.  Dan ini diharapkan dapat membantu memulihkan industri otomotif yang terkena pandemi di tahun ini,” tambahnya kemudian.


Sebelumnya diberitakan bahwa Sri Mulyani, Menteri Keuangan akhirnya memberikan pernyataan tegas mengenai usulan pajak mobil baru 0 persen di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam konferensi pers virtual mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Senin (19/10/2020), Ia mengatakan saat ini tidak ada rencana memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru pada masa pandemi.

Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perindustrian. Kita akan mencoba memberikan dukungan – dukungan untuk sektor industri secara keseluruhan, melalui insentif – insentif yang kita sudah berikan,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, usul pajak mobil baru 0 persen kepada Kementerian Keuangan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian pada September 2020 kemarin. Mereka, atas permintaan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), meminta diberikan pembebasan atau pemangkasan pajak pembelian mobil hingga Desember 2020.

Adapun jenis – jenis pajak yang diusulkan untuk mendapatkan kelonggaran ialah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), maupun pajak progresif. [Adi/Ari]

Tag Terkait

mitsubishi mobil baru Mitsubishi Indonesia Pajak 0% relaksasi pajak pajak nol persen

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »