Ketahui Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta, Jam Berlakunya, dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Panduan PembeliAda puluhan lokasi yang memberlakukan ganjil-genap di Jakarta. Jam pelaksanaannya adalah setiap pagi dan sore di hari kerja.
Ganjil-genap merupakan aturan yang sangat khas dengan Jakarta. Pasalnya, kebijakan tersebut sampai detik ini hanya diterapkan di kota pusat pemerintah serta ekonomi Indonesia tersebut.
Pemerintah menetapkan agar ganjil-genap Jakarta berlangsung pada jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Harapan mereka, regulasi itu dapat sedikit-banyak mereduksi kemacetan lalu lintas di kota ini yang memang sudah sangat parah.
Artikel Mobil123.com kali ini akan membahas mengenai latar belakang tercetusnya ganjil-genap Jakarta, jam pelaksanaan, maupun lokasi-lokasinya, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Patut pula mengetahui bentuk-bentuk hukuman kalau melanggar ganjil-genap Jakarta.
Terakhir, bakal dijabarkan pula mengenai jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan satu ini.
Apa Itu Ganjil-Genap Jakarta?
Ganjil-genap Jakarta adalah regulasi pembatasan kendaraan terkini dari pemerintah. Kebijakan dengan tujuan serupa yang dahulu pernah dilakukan, jika Anda masih ingat atau pernah mengalami, ialah 3 in 1.
Bedanya, 3 in 1 mengharuskan mobil yang lewat di jalan-jalan tertentu diisi oleh minimal tiga orang. Aturan tersebut kemudian sempat memunculkan profesi joki 3 in 1 yang dimanfaatkan oleh para pemilik mobil untuk menyiasatinya.
Ganjil-genap, di sisi lain, membatasi jumlah kendaraan di jalur-jalur tertentu dengan basis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/nomor polisi). Pelat nomor polisi dengan angka akhir genap (0,2, 4,6, 8) hanya bisa melewati area-area tertentu di tanggal genap, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan.
Pelat nomor polisi berangka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) pun cuma diperbolehkan melintas di area-area tertentu di tanggal ganjil, setiap Senin-Jumat, pada jam yang telah ditentukan.
Sosialisasi perdana ganjil-genap Jakarta terjadi pada 28 Juni sampai 26 Juli 2016, dilanjutkan dengan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu, aturan ini efektif berlaku per 30 Agustus 2016.
Adapun dasar hukum ganjil-genap Jakarta telah direvisi beberapa kali dari awalnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016, Pergub DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi acuan terkini.
Ganjil-genap Jakarta lebih sulit disiasati daripada 3 in 1. Orang-orang yang nekad hanya punya satu celah yaitu pemalsuan pelat nomor mobil.
Siasat lainnya yang legal tapi membutuhkan biaya yang jauh lebih banyak ialah membeli mobil baru dengan pesanan pelat nomor polisi berlainan. Bisa juga membeli mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) yang dibebaskan dari aturan ganjil-genap, apa pun pelat nomor polisinya.
Oleh karena itulah, para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) atau pun eksekutif pabrikan otomotif dalam beberapa kesempatan menyebut ganjil-genap Jakarta ikut ‘merangsang’ pasar mobil nasional.
Khususnya pasar mobil listrik yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Lokasi Ganjil-Genap Jakarta, Jam Pemberlakukannya pada 2024
Lokasi ganjil-genap Jakarta, jam pemberlakuannya beberapa kali mengalami perubahan. Keberhasilan dari kebijakan ini membuat jalur protokol yang menerapkannya terus bertambah.
Jam pemberlakuan ganjil-genap Jakarta pun sudah diperpanjang.
Hari dan Jam Pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta
Kini, jam berlaku ganjil-genap Jakarta berlaku dua kali sehari, setiap hari kerja (Senin-Jumat, kecuali libur nasional). Berikut adalah jadwal ganjil-genap Jakarta 2024, ketika artikel ini naik tayang:
- Pagi: pkl. 06.00-10.00 WIB
- Sore: pkl. 16.00-21.00 WIB
26 Titik Ganjil-Genap Jakarta 2024
Sampai dengan awal September 2024, sudah ada 26 titik ganjil-genap di seputar Jakarta. Semua titik tersebut dianggap sebagai simpul kemacetan, sehingga dianggap perlu pembatasan kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi.
Berikut daftar lengkap 26 titik ganjil-genap Jakarta yang berlaku setiap jam 06.00-10.00 WIB serta pkl.16.00-21.00 WIB:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Mohammad Husni (MH) Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Pandjaitan
- Jl. Jenderal A Yani
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Gunung Sahari
Sanksi Melanggar Ganjil-Genap Jakarta
Terdapat dua bentuk sanksi untuk para pengemudi mobil yang masih berani melanggar ganjil-genap Jakarta. Hukuman-hukuman itu diharapkan dapat membawa efek jera bagi warga.
Sanksi melanggar ganjil-genap Jakarta pada jam berlakunya bukan hanya tilang plus denda. Polisi lalu lintas juga berhak melakukan penahanan kendaraan secara temporer.
Berikut paparannya:
- Sanksi tilang dan denda: Setiap pelanggar ganjil-genap Jakarta bakal dikenakan denda, baik secara langsung atau pun tilang elektronik karena tertangkap kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Pelanggar juga dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penahanan Kendaraan: Polisi lalu lintas yang sedang berjaga berhak menahan mobil pelanggar sampai jam ganjil-genap berakhir. Setelah pkl 10.00 WIB atau pkl 21.00 WIB, barulah mobil milik pelanggar dikembalikan serta diperbolehkan kembali berjalan. Sanksi kedua ini diekspektasikan mampu membuat pelanggar kapok untuk mengulanginya kembali.
Jenis-Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap Jakarta
Ada beragam jenis kendaraan yang ‘kebal’ dari aturan ganjil-genap Jakarta. Tepatnya ialah 17 jenis.
Jenis-jenis kendaraan tersebut tak akan terkena sanksi jikapun melintas pada 26 ruas jalan pada hari serta jam berlakunya ganjil-genap. Ini dia rinciannya:
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan Presiden serta pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Mobil untuk transportasi umum yang berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan gas
- Kendaraan dinas pemerintah berpelat merah, juga kendaraan dinas TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing, lembaga internasional tamu negara
- Kendaraan yang sedang memberi pertolongan untuk korban kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi semisal mobil pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan angkutan logistik
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kesimpulan
Setiap hari kerja, ganjil-genap Jakarta berlaku pada jam 06.00-10.00 WIB dan jam 16.00-21.00 WIB. Sementara ini, terdapat 26 titik jalan protokol yang menerapkannya.
Bukan tak mungkin jumlah titik tersebut bertambah pada masa mendatang, jika simpul kemacetan di Jakarta meluas ke area-area lainnya.
Pemilik mobil pribadi bermesin konvensional wajib hapal lokasi serta jam pemberlakukan ganjil-genap Jakarta jika tak mau terkena sanksi. Agar terbesar dari aturan ini, tak sedikit kelas menengah ke atas yang memutuskan untuk menambah mobil baru atau membeli mobil listrik. [Xan/YS]