Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual

Berita Otomotif

JAKARTA – Tidak melaporkan kendaraan yang telah dijual rupanya memiliki banyak dampak negatif, termasuk ditolaknya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Kebanyakan masyarakat enggan untuk ke Samsat saat menjual kendaraannya. Padahal, proses tersebut terbilang penting karena membuktikan bahwa mereka sudah tidak terikat lagi dengan kendaraan tersebut.

Keengganan tersebut membuat beragam program Pemerintah yang seharusnya memudahkan kehidupan tidak dapat dinikmati. Salah satunya adalah dengan tidak mendapat layanan BPJS. Tentunya ini akan merugikan bila kedepannya sang penjual jatuh sakit.

Selain itu, pemilik lama juga akan mendapat sanksi BBN-KB yang jumlahnya telah diatur. Penjual atau pemilik lama kendaraan juga akan dikenakan pajak progrsif sehingga pajak yang Ia tanggung akan menjadi lebih besar. Tak hanya itu, hak untuk mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengkuti program rumah DP 0 rupiah juga dihilangkan.

Lebih Mudah
Kini masyarakat yang menjual kendaraannya cukup melaporkannya secara online melalu aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir kendaraan secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.

Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat. [Adi/Ari]

Tag Terkait

jual kendaraan BPJS mobil dijual BPJS Kesehatan

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »