Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Ini Batas Polusi untuk Bisa Lolos

Berita Otomotif

JAKARTA – Mulai akhir Januari 2021, mobil maupun motor di Jakarta harus menguji emisi secara rutin. Ada batas polusi yang mesti dipenuhi agar tak terkena sanksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, per 24 Januari mendatang kendaraan-kendaraan yang teregistrasi di Jakarta mesti menguji emisi minimal setahun sekali. Warga bisa mendatangi bengkel dengan izin melaksanakannya, kios uji emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi. Lokasi-lokasinya dapat diketahui via aplikasi smartphone bernama e-Uji Emisi.

Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Jika tak melakukannya secara berkala atau gagal memenuhi standar yang telah ditentukan, ada dua sanksi yang sudah menunggu ketika kendaraan tersebut beredar di jalananan Ibu Kota.

62224-ilustrasi_knalpot_dan_asap_mobil_3.jpg
Indonesia sendiri kini sudah menganut standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan bermesin bensin. Sementara, untuk mobil bermesin diesel, sementara ini masih Euro 2 dan baru bakal beranjak ke Euro 4 pada 2022.

Level polusi kendaraan yang mesti dipenuhi telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Kendaraan bermotor kategori M1 (kendaraan penumpang dengan GVW/Gross Vehicle Weight sampai 2,5 ton dan kapasitas hingga 8 penumpang) maksimal memproduksi karbon monoksida (CO) 1 gr/km, hidrokarbon (HC) 0,1 gr/km, plus nitrogen oksida (NOx) 0,08 gr/km.

Adapun ambang batas gas buang berbahaya bagi mobil diesel untuk kategori yang sama adalah CO 0,5 gr/km, NOx 0,25 gr/km, HC+NOx 0,30 gr/km, particulate matter (PM) 0,025 gr/km.


Sebelum resmi menerapkan aturan di Pergub Nomor 66 Tahun 2020, pemerintah daerah akan mengadakan uji emisi gratis. Mereka akan mengadakannya sebanyak empat kali di empat tempat berbeda. Rincian tanggal maupun lokasinya dapat Anda baca pada tautan ini.

Pemerintah pusat dan daerah memang makin mempedulikan polusi serta kendaraan ramah lingkungan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, telah membebaskan kendaraan listrik murni dari Bea Balik Nama (BBN-KB) maupun aturan ganjil-genap.

Pemerintah pusat mulai Oktober 2021 juga memberlakukan beragam insentif fiskal maupun nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai listrik murni. Ada pula target membangun 2.400 tempat pengecasan kendaraan listrik sampai 2025. Dengan ini, diharapkan pasar dan industri mobil listrik dan motor listrik lambat laun terbentuk. [Xan/Ari]

Tag Terkait

uji emisi motor standar emisi gas buang Euro 4 standar emisi gas buang uji emisi mobil uji emisi 2021 uji emisi Jakarta

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »