Jasa Marga Tunggu Keputusan Pemerintah untuk Tutup Jalan Tol

Berita Otomotif

JAKARTA – PT Jasa Marga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait penutupan jalan tol.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPJT Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, penutupan jalan dinilai perlu dan menjadi salah satu kunci untuk dapat mengurangi penularan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, Jasa Marga tidak bisa melakukan hal tersebut sendirian.

Ini karena dalam PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol  ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Meski demikian, Jasa Marga telah mempersiapkan diri bila ternyata ada kebijakan untuk mengurangi jumlah pengguna jalan tol. Mulai dari pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek.

Namun patut diingat bahwa Surat Edaran BPJT sifatnya adalah rekomendasi yang bisa dilakukan atau ditolak. Dan hingga kini, Pemerintah belum menyampaikan keinginannya untuk menutup ruas tol di Jakarta. Bahkan, Pemerintah hanya akan memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman. [Adi/Ari]

Tag Terkait

Jasa Marga kendaraan di jalan tol kendaraan tol Jalan Tol

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »