Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Berita Otomotif

Bayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati setiap pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya. Perhitungan, syarat dan langkah-langkah pembayaran pajak perlu diketahui supaya prosesnya lancar dan tidak terkendala.

Pembayaran pajak kendaraan sendiri biasanya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dinamakan sebagai “satu atap” karena segala macam kegiatan berkaitan dengan kendaraan bermotor dilakukan di satu tempat.

Misalnya Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) oleh PT Jasa Raharja, semuanya dilakukan di samsat.

Untuk Anda yang akan melakukan pembayaran pajak mobil atau kendaraan bermotor lain, maka perlu diketahui perhitungan biaya pajaknya, serta memahami berkas persyaratan membayar pajak dan langkah-langkahnya. Di bawah ini adalah ulasannya.

68181-ilustrasi_stnk_berisi_data_pajak_kendaraan_2_1.jpg

Jenis-Jenis Pajak Mobil

Pajak kendaraan bermotor utamanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Di bawah ini penjelasan mengenai masing-masing pajak.

  • Pajak Tahunan

Pajak tahunan kendaraan merupakan pajak yang dibayar untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat atau secara online.

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membayar pajak tahunan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan uang pembayaran pajak.

  • Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap 5 tahun umur kendaraan untuk memperbarui STNK dan juga pelat nomor kendaraan. Pajak ini juga sering disebut sebagai pajak kaleng.

Untuk pajak lima tahunan, dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya STNK, BPKB, KTP, formulir cek fisik, dan uang pembayaran pajak.

Formulir cek fisik hanya didapatkan secara langsung di samsat, maka dari itu pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung ke Samsat.

Perhitungan Pajak Mobil Tahunan

Ketika membeli mobil baru, beberapa komponen pajak kendaraan sudah dikenakan ke pembeli.

 

Dalam pembayaran pajak untuk pertama kali terdapat biaya BBNKB, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan (TNKB), dan juga biaya penerbitan STNK. Itulah penyebab biaya pajak pertama kendaraan biasanya lebih besar daripada biaya pajak kendaraan berikutnya.

68181-outlet_samsat_0.jpg

Berikut rincian biaya pajak mobil pertama kali.

  • BBNKB: 10% harga jual mobil
  • PKB: 2% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Administrasi TNKB: Rp100 ribu
  • Penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya Administrasi: Rp50 ribu

Sementara itu, pembayaran pajak mobil tahun berikutnya tidak perlu menambahkan biaya BBNKB, TNKB, dan STNK, sehingga biayanya lebih murah. Berikut ini rinciannya.

  • PKB: 2% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya Administrasi: Rp50 ribu

Untuk perhitungan pajak mobil kaleng atau lima tahunan, ada pembaruan STNK serta pembuatan pelat nomor kendaraan baru. Dengan begitu, perhitunganya hampir sama dengan pajak tahunan dengan tambahan biaya penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan TNKB baru.

Rincian perhitungan biaya pajak kaleng kendaraan adalah sebagai berikut:

  • PKB: 2% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan & pengesahan STNK: Rp200 ribu + Rp50 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu

Pajak Progresif

Untuk yang memiliki dua mobil atau lebih, diberlakukan pajak progresif. Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada orang yang memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu.

68181-ilustrasi_stnk_kendaraan.jpg

Besaran tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan berbeda-beda. Biayanya akan terus meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 6, persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi ditentukan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama 1% hingga 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya 2% hingga 10%

Persentase pajak progresif ini pun berbeda berdasarkan kebijakan dari masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU di atas.

Pajak progresif ini hanya berlaku untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan adalah satu jenis (berdasarkan jumlah roda).

Jika seseorang memiliki dua mobil, maka mobil keduanya akan dikenakan pajak progresif. Namun pajak progresif tidak berlaku untuk kepemilikan satu mobil dan satu motor karena kedua kendaraan ini tidak sejenis.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan secara tahunan bisa dilakukan dengan mendatangi samsat atau secara online melalui aplikasi.

Dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan tahunan di samsat adalah sebagai berikut:

  • STNK, asli dan fotokopi
  • BPKB, asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)
  • Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)

Syarat Pajak Mobil Lima Tahunan

Dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat pembayaran pajak mobil lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan, hanya saja ada tambahan formulir cek fisik.

Berikut persyaratan lengkapnya.

  • STNK, asli dan fotokopi
  • BPKB, asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)
  • Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)
  • Formulir hasil cek fisik (ada di kantor samsat)

Formulir hasil cek fisik hanya dapat diperoleh melalui proses cek mesin langsung di samsat. Maka dari itu, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan secara langsung di samsat.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil di Samsat

Jika ingin membayar pajak mobil secara langsung di Samsat, mengetahui langkah dan prosedurnya lebih dulu akan sangat membantu melancarkan proses pembayarannya.

Biar lebih jelas, berikut langkah-langkah membayar pajak mobil tahunan secara langsung di Samsat.

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Saat berada di kantor Samsat, ambil formulir perpanjangan STNK di loket, dan isi sesuai dengan data di KTP dan STNK
  3. Serahkan formulir STNK beserta dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas, kemudian tunggu nama dipanggil
  4. Setelah petugas memanggil nama, datang ke loket untuk mengambil slip pembayaran pajak kendaraan
  5. Bawa slip tersebut ke loket kasir untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer antar bank
  6. Seusai membayar, terima bukti pelunasan pajak mobil, kemudian tunggu nama dipanggil di loket pengambilan STNK
  7. Jika nama dipanggil, hampiri loket dan serahkan bukti pembayaran pajak kepada petugas. Petugas kemudian akan menyerahkan STNK yang sudah disahkan dan KTP serta kuitansi pembayaran. Jika sudah menerima STNK, pembayaran pajak tahunan selesai

Tips saat melakukan pembayaran pajak, disarankan untuk menggunakan uang tunai dengan nominal yang sesuai agar prosesnya lebih cepat dan mengantisipasi apabila mesin transfer di kasir tidak berfungsi.

Langkah-langkah pembayaran pajak lima tahunan mobil kurang lebih sama dengan prosedur pajak tahunan. Bedanya hanya di proses memperoleh hasil cek fisik.

Untuk mendapatkan hasil cek fisik, bawa kendaraan ke tempat cek fisik, kemudian serahkan STNK kepada petugas setempat. Setelah itu, petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

Tunggu nama dipanggil di tempat yang tersedia di dekat loket cek fisik. Setelah nama dipanggil, datangi loket untuk menerima hasil cek fisik dan STNK.

Setelah itu langkahnya sama dengan bayar pajak tahunan. Isi formulir pembayaran pajak, serahkan ke petugas beserta berkas yang sudah disiapkan, bayar pajak di loket kasir, kemudian tunggu hingga nama dipanggil untuk menerima STNK dan pelat nomor baru. [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 

Tag Terkait

Bayar Pajak Mobil berita news Berita Otomotif Pajak Kendaraan Bermotor samsat Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Syarat Bayar Pajak Mobil Cara Bayar Pajak Kendaraan STNK

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »