Ini Daerah yang Akan Menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Berita Otomotif

JAKARTA – Meski menegaskan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa – Bali, tidak semua daerah akan melaksanaan kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Menurutnya, kebijakan ini hanya akan dilakukan untuk Kabupaten dan Kota yang memenuhi kriteria tertentu.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tegas Airlangga Hartarto.

Berikut adalah daerah yang akan melaksanaan PKM

DKI Jakarta

  • Seluruh wilayah

Jawa Barat

  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Cimahi

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah

  • Semarang Raya
  • Solo Raya
  • Banyumas Raya

Yogyakarta

  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo

Jawa Timur

  • Malang Raya
  • Surabaya Raya

Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Badung

Daerah-daerah tersebut dinilai sudah memenuhi salah satu dari 4 kriteria yang ditetapkan Pemerintah. Berikut adalah kriteria daerah yang akan mengikuti PKM

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.


Selain itu, Airlangga juga akan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker). Selain itu, mereka juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga. [Adi/Ari]

Tag Terkait

pembatasan soslal pembatasan masyarkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pembatasan Kegiatan

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »