Info Mudik 2018: Kecepatan Maksimal Tol Fungsional Hanya 40 km/jam

Berita Otomotif

SEMARANG – Sejumlah tol fungsional akan dibuka sepanjang musim mudik 2018 nanti dan ada hal penting yang harus Anda perhatikan saat melintasinya.

Karena masih memiliki status fungsional, maka sejumlah aturan pun diberlakukan, termasuk dengan kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Hal ini karena kondisi jalan yang masih belum rata dan minim lampu penerangan.

Menyikapi hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemudik yang akan melewati ruas tol fungsional untuk tidak memacu kecepatan kendaraannya melebihi 40 km/jam. Ia juga berharap agar pemudik berkendara dengan lebih hati-hati.

"Saya pikir kita punya waktu libur yang panjang, nikmati saja perjalanannya. Kalau 12 jam jalani 12 jam. Jangan ngoyo karena bisa fatal. Katakanlah Jakarta-Semarang bisa 10-12 jam, tidak perlu dipacu menjadi 6 jam," terang Menhub.

Ia pun menambahkan bahwa masyarakat harus terus diedukasi tentang keselamatan berkendara khususnya menjelang mudik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan.

"Masyarakat memang harus diedukasi seperti membatasi kecepatan, memberikan alternatif kapan mudik. Dan makin hari masyarakat itu sangat patuh dengan apa yg kita komunikasikan," tambah Menhub.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Condro Kirono. Ia mengingatkan pemudik untuk mengutamakan keselamatan dan tetap beristirahat ketika sudah merasa lelah.

"Kami mengingatkan agar kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam agar aman. Karena titik lelah dari Jakarta itu saat masuk Pemalang, Batang dan Kendal. Oleh karenanya silahkan istirahat di rest area yang sudah disiapkan," tutup Condro. [Adi/Ari]

Tag Terkait

tol fungsional kecepatan kendaraan di tol rute tol rute tol fungsional kecepatan di jalan tol tol kecepatan maksimal di tol

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »