Berlaku Mulai Senin, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Berita Otomotif

JAKARTA – Mulai Senin, 25 Oktober 2021 Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan seiring dengan semakin longgarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, saat ini PPKM di DKI Jakarta berada di level 2. Dengan kelonggaran tersebut maka diperkirakan mobilitas masyarakat meningkat, sehingga membuat terjadinya kepadatan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa, pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan dalam dua waktu.

Waktu pertama adalah pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Waktu kedua adalah sore hingga malam, yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur ganjil genap tidak berlaku,” kata Sambodo.

Berikut 13 daftar jalan di Jakarta yang terapkan ganjil genap.

  • Jl Sudirman
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Rasuna Said
  • Jl Fatmawati
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl MY Haryono
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl S Parman
  • Jl Tomang Raya
  • Jl Gunung Sahari
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani

Meski demikian, pada Jumat, Sabtu dan Minggu pihak kepolisian tetap akan memberlakukan pembatasan ganjil genap di sejumlah jalur wisata di DKI Jakarta. Hal ini untuk menghindari terjadinya kepadatan di lokasi-lokasi tersebut.

Berikut lokasi yang akan menerapkan ganjil-genap pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Ancol Taman Impian

  • Pintu Timur
  • Pintu Barat

Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

  • Pintu Masuk 1

Taman Margasatwa Ragunan

  • Pintu Masuk Utara
  • Pintu Masuk Barat

Meski ada aturan ganjil-genap, Dishub DKI tetap memberikan kelonggaran pada 17 kendaraan untuk melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Beberapa dari kendaraan itu antara lain, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, hingga kendaraan angkutan umum (pelat kuning). [Adi/Ses]

Tag Terkait

Polda Metro Jaya ganjil genap lalu lintas pembatasan ganjil genap Ruas Jalan

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »