Asosiasi Industri Pelumas di Tanah Air Protes Wacana Oli SNI

Berita Otomotif

JAKARTA – Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), menolak keras wacana pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib untuk pelumas atau oli yang hendak dijual di Indonesia.

Diketahui bahwa Kementrian Perindustrian tengah mengajukan SNI wajib pelumas, kepada World Trade Organization (WTO). Dikatakan bahwa aturan tersebut hanya akan memberatkan pengusaha kecil dan akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Lebih jauh diyakini tidak menjamin pelindungan terhadap konsumen.

“Kepentingan konsumen adalah bagaimana mendapatkan pelumas yang tepat, sesuai kebutuhan peralatannya. Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan mutu yang sesuai dengan persyaratan produsen peralatan itu. Konsumen pantas mendapatkan harga yang wajar dan mudah memperolehnya kapan pun diperlukan,” tutur Paul Toar, selaku Ketua Umum Perdippi.

Ia menjelaskan bahwa langkah Kementerian Perindustrian, sebagai upaya untuk memonopoli pemasokan pelumas yang pernah dilakukan pada jaman dahulu kala. Upaya tersebut juga dianggap sebagai penghambat masuknya produk-produk oli berkualitas dari luar negeri.

Disebutkan bahwa dalam aturan yang akan diberlakukan tersebut, biaya sertifikasi SNI untuk setiap jenis pelumas berkisar Rp 500 juta. Hal ini tentunya akan memicu naiknya harga jual dari produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk memasarkan produknya di Tanah Air, dipastikan perusahaan kecil dan menengah akan mundur teratur. Hal inilah yang dikeluhkan dan ditolak keras oleh Perdippi.

Baca juga : Cara Aman Menyimpan Oli Kendaraan

“Artinya, akan terjadi persaingan yang tidak sehat,” kata Paul Toar pada acara press conference Perdippi tolak SNI pelumas, di Jakarta (11/05/2018).

Paul juga mengatakan bahwa aturan yang akan diberlakukan tersebut melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dijelaskan bahwa hingga saat ini para produsen dan importir oli tersebut telah melakukan uji kualitas produk melalui Kementerian ESDM. Standarisasi kualitas dengan nama Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), dilakukan dengan mengacu pada 14 parameter baik fisika maupun kimia.

Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional seperti API, JASO dan ILSAC. Aturan ini telah dijalani sejak 20 tahun silam.

Oleh karena itu, Perdippi menilai pengajuan notifikasi ke WTO oleh Kementerian Perindustrian, tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas merupakan tindakan sepihak. Mereka menyatakan akan terus menyuarakan penolakan tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung sekalipun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar resmi dari Pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian terkait hal ini. Nantikan berita selanjutnya. [Dew/Ari]

Tag Terkait

oli oli mobil Oli industri Produsen Oli Oli Import Perdippi oli mesin

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »