Ada Stiker Penanda, Mobil & Motor yang Pajaknya Belum Dibayar Kini Ketahuan

Berita Otomotif

JAKARTA – Pemerintah meluncurkan stiker pajak kendaraan (road tax sticker). Benda ini akan ditempelkan di mobil dan motor yang pajak tahunannya sudah lunas.

Stiker dengan pengaman hologram tersebut, menurut keterangan resmi yang diterima Mobil123.com, merupakan hasil kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT. Jasa Raharja.

Stiker ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Road Tax. Kertas tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diganti menjadi stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Data pembayaran terekam dalam server komputer milik Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dapat diakses secara daring (online) oleh petugas maupun peserta wajib pajak. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan dapat tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

64612-ilustrasi_stnk_dan_bpkb_mobil_atau_motor_3.jpg

“Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” kata Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam seremoni peluncuran, Senin (18/10/2021).

Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

Dijelaskan bahwa, warna stiker pajak kendaraan setiap tahun bakal diubah. Dengan begitu, pihak yang berwenang lebih gampang mengidentifikasi mobil atau motor yang pajak kendaraan bermotor tahunannya belum dibayarkan oleh sang pemilik.

“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, ” tutur Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Pelaksanaan penertiban pajak kendaraan merupakan tanggung jawab dari Korlantas Polri. Para petugas di lapangan bisa melihat dan menindak dengan melihat warna stiker pajak kendaraan.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

QR Code di stiker makin mempermudah polisi lalu lintas menilang pemilik kendaraan secara digital. Selain itu, dengan stiker pajak kendaraan berpengaman hologram dan punya QR Code, pelanggaran duplikasi pelat nomor kendaraan dapat terdeteksi dengan lebih mudah. [Xan/Ses]

Tag Terkait

pajak kendaraan bermotor pajak tahunan mobil Satuan Manunggal Satu Atap pajak tahunan motor Korlantas Polri stiker pajak kendaraan mobil motor pelat nomor kendaraan samsat tilang pajak STNK

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »