Video Rombongan RI 1 Kasih Jalan Ambulans Viral, Dapat Pujian Warganet
Berita OtomotifJAKARTA – ‘RI 1’ alias Presiden Prabowo Subianto sedang mendapatkan pujian dari para warganet di Indonesia. Pasalnya, iring-iringan mobil kepresidenan Pindad Maung Garuda diketahui memberikan jalan kepada ambulans.
Ini diketahui dari video yang diunggah oleh akun Tiktok @driver_ambulance14 pada Selasa (17/12/2024).
Dalam rekaman berdurasi 20 detik tersebut, terlihat bahwa konvoi Maung Garuda beserta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) minggir untuk memprioritaskan jalan bagi mobil ambulans yang sedang membunyikan sirene.
Sudut pandang videonya sendiri adalah dari dalam kabin ambulans. “Terima kasih bapak pemberian jalannya,” tulis sang pembuat video.
Video itu kemudian menjadi viral dan disebarkan ulang oleh berbagai pihak lain. Ketika artikel ini naik tayang pada Kamis (19/12/2024) siang, unggahan @driver_ambulance14 tersebut sudah mendapatkan 1,5 juta views (penonton), 111,9 ribu likes (suka), 1.544 comments (komentar).
Para warganet Indonesia yang berkomentar kompak mengapresiasi tindakan penuh simpati dari Prabowo yang berinisiatif memberikan jalan bagi ambulans.
“RI 1 saja ngasih jalan lho, berarti beliau tahu aturan di jalan,” kata akun @sLyL.
“RI 1 peduli sama rakyat. Terima kasih jenderal,” tulis @noviearul.
“Adab di atas ilmu,” sebut @TAURUS.
“Ini baru paham. Mengerti mana yang harus didahulukan,” puji @malikmalikar1.
“Pejabat nu lain kudu jadi contoh tah. Presiden aing,” tandas @PPahMuda.
Urutan Kendaraan yang Harus Jadi Prioritas di Jalan Raya
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur jenis-jenis kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan, mulai dari yang terpenting sampai yang paling rendah.
Ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 134.
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi kendaraan prioritas paling utama di jalan. Mobil ambulans ada di peringkat kedua, sementara di urutan ketiga adalah kendaraan yang sedang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Mobil para pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, merupakan prioritas keempat di jalan.
Berikut adalah urutan lengkap kendaraan yang harus didahulukan di jalan, berdasarkan skala prioritas di dalam UU:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Semoga contoh yang diberikan oleh Presiden RI ke-8 tersebut diikuti dengan baik oleh seluruh pejabat. Soalnya, di mata masyarakat, rombongan pejabat negara atau daerah tak jarang dipandang arogan.
“RI 1 saja ngasih jalan. Di tempatku, sekelas bupati sudah kayak yang punya dunia,” aku @fathur. [Xan]