Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik

Berita Otomotif

JAKARTA - Tarif tol dalam kota kembali naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, dengan kirsaran Rp 500 - 1.500,-.

Tarif tol dalam kota yang naik ini meliputi ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit. Penyesuaian tarif ini sendiriberdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Kenaikan tarif ini juga telah sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.

Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.

Untuk diketahui, besaran kenaikan tarif sendiri secara umum berada di kisaran Rp 500 - 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya.

Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000. [Ari]

Tag Terkait

Tarif Tol Tarif tol dalam kota kembali naik tol Jalan Tol Jalan bebas hambatan

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »