Tarif Pajak Progresif Terbaru Berlaku di Jakarta Mulai 5 Januari 2025, Ini Rinciannya
Berita OtomotifJAKARTA – DKI Jakarta bersiap menerapkan aturan pajak progresif baru bagi pemilik lebih dari satu mobil atau motor.
Seperti diketahui, pajak progresif adalah pengenaan tarif pajak yang semakin tinggi bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya untuk jenis yang sama. Pajak progresif dikenakan kepada pemilik pribadi, dengan tujuan menghambat konsumsi kendaraan bermotor yang berlebihan.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 115 Ayat 1, kota tersebut mulai menerapkan aturan pajak progresif baru mulai 5 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022.
Jika melihat paparan pada Pasal 7 Ayat 1, bisa diketahui kalau pajak progresif yang baru di wilayah DKI Jakarta secara umum akan lebih besar, jika dibandingkan dengan ketentuan terdahulu.
Namun, bagi para ‘sultan’ Jakarta yang memiliki lebih dari sembilan kendaraan, pajak progresif tersebut malah lebih menguntungkan.
Rincian Pajak Progresif DKI Jakarta Mulai 5 Januari 2025
Berikut adalah rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif di DKI Jakarta yang berlaku sekitar dua bulan lagi dari sekarang alias 5 Januari 2025:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
Sebagai komparasi, Mobil123.com akan menjabarkan tarif PKB plus pajak progresif yang berlaku sebelum 5 Januari 2025:
- 2% (dua persen) untuk kendaraan pertama
- 2,5% (dua setengah persen) untuk kendaraan kedua
- 3% (tiga persen) untuk kendaraan ketiga
- 3,5% (tiga setengah persen) untuk kendaraan keempat
- 4% (empat persen) untuk kendaraan kelima
- 4,5% (empat setengah persen) untuk kendaraan keenam
- 5% (lima persen) untuk kendaraan ketujuh
- 5,5% (lima setengah persen) untuk kendaraan kedelapan
- 6% (enam persen) untuk kendaraan kesembilan
- 6,5% (enam setengah persen) untuk kendaraan kesepuluh
- 7% (tujuh persen) untuk kendaraan kesebelas
- 7,5% (tujuh setengah persen) untuk kendaraan kedua belas
- 8% (delapan persen) untuk kendaraan ketiga belas
- 8,5% (delapan setengah persen) untuk kendaraan keempat belas
- 9% (sembilan persen) untuk kendaraan kelima belas
- 9,5% (sembilan setengah persen) untuk kendaraan keenam belas
- 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya
Dari paparan di atas, bisa dilihat kalau pajak progresif terbaru di Jakarta mulai 5 Januari 2025 berhenti di 6 persen untuk pemilik kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sementara itu, pajak progresif sebelumnya baru berhenti di 10 persen untuk pemilik kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya. [Xan]