Perhatian! Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Berita Otomotif

JAKARTA – Tilang manual diberlakukan lagi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai pelengkap tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/TLE).

Tilang manual sempat ditiadakan oleh Kapolri pada Oktober 2022. Tapi, menurut laporan situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Sigit memperbolehkannya lagi per 12 April 2023.

Kebijakan ini ia umumkan melalui Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023.

68302-ilustrasi_tilang_oleh_polisi_3.jpg

Sebanyak 12 jenis pelanggaran menjadi incaran tilang manual. Berikut adalah rinciannya, seperti tertera dalam surat telegram dari Kapolri:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Mengemudi tidak wajar
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek
  • Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • Ranmor memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu

Aparat kepolisian di berbagai daerah pun sudah kembali menerapkan tilang manual. Di antaranya yang diberitakan ialah Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor (Satlantas Polres) Tarakan, Satlantas Polres Tulang Bawang, Satlantas Polres Bandarlampung, Satlantas Polres Halmahera, Satlantas Lampung Timur.

“Kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Tag Terkait

berita Tilang Manual Kembali Diberlakukan tilang elektronik E-TLE tilang news tilang manual tilang manual kembali berlaku

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »