Kamera Tilang Elektronik bakal Makin Canggih, Pakai Pelat Nomor Palsu pun Tak Guna

Berita Otomotif

JAKARTA – Teknologi tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) di Indonesia bakal terus disempurnakan. Nantinya, pemilik kendaraan bakal tetap bisa teridentifikasi meski pakai pelat nomor palsu.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), menurut laman daring NTMC Polri baru-baru ini, berencana menerapkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada kamera tilang elektronik.

Dengan begitu, identifikasi pada tilang elektronik kelak bukan hanya pada pelat nomor kendaraan, melainkan juga wajah pengemudinya.

Teknologi tersebut rencananya disematkan di kamera tilang elektronik pada 2024.

“Kami juga sedang terus membangun E-TLE ini. Mudah-mudahan, pada tahun depan bisa diterapkan. E-TLE ini nantinya akan kami sertai dengan face recognition untuk mengantisipasi pengguna pelat nomor palsu. Kami akan bisa tahu siapa pengemudinya,” ujar Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Tilang elektronik atau E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran polisi lalu lintas. Namun, sejauh ini, kamera yang menjadi ‘senjata’ utama metode ini baru mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

Setelah terindentifikasi, maka kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang E-TLE plus foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Dalam waktu lima hari, penerima surat diminta membenarkan atau membantah pelanggaran itu secara daring atau dengan mengirim kembali blanko yang diterima ke Posko E-TLE.

Sayangnya, seperti diketahui dari berbagai pemberitaan, penggunaan pelat palsu khususnya di Jakarta makin marak demi menghindari aturan ganjil-genap.

Lebih lanjut, Aan mewanti-wanti pemilik kendaraan agar melapor dan membuat pelat nomor baru secara resmi di Samsat, jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut copot atau hilang. Jangan menggantinya di jasa pembuatan pelat nomor pinggir jalan yang tidak memenuhi kriteria.

“Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian. Bawa STNK dan BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing (perusahaan pinjaman—Red), buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat untuk minta TNKB pengganti. Jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” ujar Aan. [Xan/Ses]

Tag Terkait

tilang elektronik E-TLE pelat nomor palsu Electronic Traffic Law Enforcement news berita

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »