Info Mudik 2018: Pembatasan Ganjil Genap Tidak Berlaku Hingga 20 Juni

Berita Otomotif

JAKARTA – Pada tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, pembatasan jalan ganjil genap tidak berlakukan.

Hal ini diumumkan pada akun twitter TMC Polda Metro Jaya. Dengan demikian, maka seluruh kendaraan bisa lebih leluasa untuk melaju di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Tak hanya itu, kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas tol juga ditiadakan. Itu artinya, masyarakat bisa melaju di ruas Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci tanpa khawatir.

Ditiadakannya aturan pembatasan kendaraan ini sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahunnya. Hal ini karena cuti bersama yang diadakan Pemerintah dinilai serupa dengan hari libur nasional sehingga aturan pembatasan akan dihilangkan sementara. Setelah cuti bersama selesai, maka aturan pembatasan akan kembali diberlakukan.

Menariknya, meski tidak dilakukan pembatasan kendaraan, uniknya kemacetan di jalanan terbilang telah berkurang. Kondisi jalanan di Jakarta terbilang kosong sehingga pengemudi dapat memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih tinggi.

Pembatasan kendaraan dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan dan mengundang masyarakat agar mau menggunakan transportasi umum seperti Trans Jakarta. Pembatasan ini berlaku pada pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 – 20.00.

Kendaraan roda 4 dengan nomor belakang ganjil hanya dapat masuk ke ruas jalan yang dilakukan aturan pembatasan pada tanggal ganjil. Sementara untuk kendaraan dengan nomor belakang genap juga hanya bisa melintas di jalan yang memberlakukan aturan serupa pada tanggal genap saja. [Adi/Ari]

Tag Terkait

mudik lebaran ganjil genap pembatasan kendaraan berkendara kendaraan di jakarta kemacetan mudik info ganjil genap

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »