Aturan Baru, Naik Mobil & Motor Sejauh 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

Berita Otomotif

JAKARTA – Ada aturan baru terkait tes PCR atau antigen, ketika melakukan perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa maupun Bali selama masa pandemi Covid-19.

Pada 27 Oktober 2021 kemarin, pemerintah menetapkan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 90 Tahun 2021.

Isinya tentang perubahan SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 terkait petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Di antara poin yang direvisi adalah keharusan memperlihatkan tes PCR atau antigen dengan hasil negatif dalam jangka waktu tertentu, bagi masyarakat yang bepergian jarak jauh dengan menggunakan mobil atau motor pribadi.

Adapun definisi jarak jauh dalam regulasi tersebut adalah berjarak minimal 250 km atau memakan waktu perjalanan minimal empat jam. Terdapat pula kewajiban sudah vaksin.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,” demikian tertulis dalam regulasi itu, seperti dikutip dari salinan SE yang dimaksud.

Pelaku perjalanan juga dibolehkan menggunakan hasil negatif dari tes antigen yang berbiaya lebih murah.

Untuk diketahui, harga maksimal tes antigen untuk area Pulau Jawa dan Bali menurut aturan terkini pemerintah maksimal adalah Rp99 ribu. Adapun untuk area di luar itu maksimal Rp109 ribu.

Tarif tes PCR maksimal di Pulau Jawa dan Bali, di sisi lain, semahal-mahalnya Rp275 ribu. Adapun di luar kedua pulau tersebut dikenakan biaya paling besar Rp300 ribu.

“Sampelnya (tes antigen) diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut aturan itu.

Masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi darat ditambah angkutan penyebarangan pun memiliki kewajiban sama. Masing-masing mesti memperlihatkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen paling lama 1x24 jam sebelum perjalanan dilakukan. [Xan/Ses]

Tag Terkait

covid-19 tes PCR kendaraan bermotor Menteri Perhubungan aturan perjalanan darat terbaru mobil motor kendaraan bermotor umum moda transportasi darat pandemi Covid-19 tes antigen

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »