Price Fixing, Mercedes-Benz Kena Denda

Berita Otomotif

SHANGHAI - Karena dianggap melakukan monopoli, pihak berwenang di provinsi Jiangsu, China mendenda Daimler hingga Rp 730 miliar. Denda besar itu diberikan karena brand Mercedes-Benz dianggap merusak persaingan pasar yang adil dan merugikan hak-hak konsumen.

Mercedes-Benz dianggap melakukan monopoli harga dengan menekan dealer untuk menetapkan harga jual minimum beberapa model mobil dan suku cadang. Bila ada dealer yang tidak menurut, maka Mercedes-Benz biasanya memberi peringatan.

"Penyelidikan menemukan Mercedes-Benz dan dealer di Jiangsu melakukan perjanjian monopoli untuk harga terendah E-class, S-class dan suku cadang tertentu," kata regulator Jiangsu seperti dikutip Autonews.

Akibat hal tersebut, denda 350 juta yuan mereka kenakan. Dealer-dealer pun telah di denda 7,7 juta yuan.

"Mercedes-Benz China menerima keputusan tersebut dan mengambil tanggung jawab di bawah hukum persaingan yang sangat serius," kata Daimler dalam sebuah pernyataan. "Kami telah mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin dipatuhinya semua hukum," tambah raksasa Jerman itu.

Denda pada Mercedes-Benz sendiri bukanlah yang pertama di China untuk kasus price fixing. Sebab sebelumnya, denda besar juga diberikan pada Volkswagen, Chrysler dan selusin produsen mobil Jepang. [Syu/Idr]

 

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

Tag Terkait

china daimler Price Fixing Mercedes-Benz

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »