Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK

Berita Otomotif

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sejumlah LSM beserta masyarakat mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewengangan Kepolisian dalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

 

Dalam gugatannya, mereka beranggapan bahwa seharusnya surat-surat tersebut dipegang oleh Departemen Perhubungan dan bukan pihak kepolisian. Karena dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM dan STNK.

Namun ternyata gugatan tersebut ditolak dan MK menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK.

“MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucapnya.

Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

Tag Terkait

Pengerjaan SIM dan STNK kepengurusan SIM dan STNK Polri sim STNK

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »