Persiapan Sebelum Berkendara di Jalan Tol, Aturan dan Etikanya

Panduan Pembeli

Jalan tol merupakan jalan umum yang memberikan kepraktisan bagi pengendara roda empat maupun lebih saat melakukan perjalanan jauh dan pendek. Keberadaan jalan tol membuat perjalanan menjadi lebih singkat dan hemat waktu.

Jalan tol memang dibuat sebagai sarana untuk pengendara pergi ke tempat tujuan tanpa adanya hambatan seperti lampu merah, penyeberang jalan dan lainnya.

Jalan tol yang bebas hambatan bukan berarti para pengguna dapat berkendara dengan seenaknya. Tetap ada peraturan yang harus dipatuhi.

Ditambah lagi, perjalanan panjang di jalan tol akan menguras tenaga pengemudi serta berpengaruh terhadap kondisi mobil.

Sony Susmana selaku Senior Instructure Safety Defensive Consultant (SDCI) dalam sebuah acara Daihatsu Week 2022 memberikan beberapa tips persiapan sebelum berkendara di jalan tol, dan berkendara dengan aman di jalan tol.

67028-a-pandaan.jpeg

Tiga Persiapan Sebelum Berkendara di Jalan Tol

Sony menjelaskan ada tiga hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan pajang meliintasi jalan tol.

Persiapan pertama adalah kondisi fisik pengemudi. Karena akan melakukan perjalanan panjang melalui jalan tol, maka lebih baik pengemudi memiliki kondisi yang lebih bugar.

Sehari sebelum perjalanan, pengemudi disarankan tidur minimal tujuh jam. Dengan begitu, kondisi lelah di jalan tol dapat diminimalkan.

Persiapan kedua adalah kondisi mobil. Tentunya tidak ada yang ingin mobilnya bermasalah di tengah perjalanan, misalkan ban tiba-tiba bocor atau mesin tiba-tiba mogok.

Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengecek kondisi mobil, mulai dari tekanan udara pada ban, tebal ban, kondisi mesin, rem, lampu, dan lainnya. Pastikan semua komponen tersebut dalam kondisi yang layak digunakan untuk perjalanan jauh.

Pemilihan rute dan waktu keberangkatan juga perlu dipertimbangkan.

“Berkendara siang atau malam, memiliki kondisi tantangan yang berbeda bagi pengendara,” kata Sony.

67028-sekat_pemudik_jalan_layang_tol_jakarta_-_cikampek_akan_ditutup_123_0.jpg

Peraturan Jalan Tol

Jalan tol memang dibuat untuk perjalanan yang lebih cepat, berbeda dari jalan biasa. Dinamakan jalan bebas hambatan, para pemakai ruas jalan tol akan berekspektasi sampai tujuan dalam waktu singkat.

“Kondisi dan medan jalan tol memiliki karakteristik yang berbeda dengan jalanan dalam perkotaan. Jalan tol memiliki medan halus, relatif panjang dan tidak berliku, sehingga cenderung ‘memancing’ pengendara untuk tancap gas,” kata Sony.

Meski begitu, bukan berarti setiap pengguna jalan tol dapat berkendara dengan sembarangan. Tetap ada peraturan jalan tol yang harus dipatuhi. Di bawah ini dua di antaranya.

  • Batas kecepatan

Karakteristik jalan tol terkadang membuat pengemudi mobil kebelet untuk memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi. Padahal, di jalan tol pun ada batas kecepatannya.

Batas kecepatan kendaraan di jalan tol diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada peraturan tersebut dikatakan batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam.

Jadi bukan hanya kecepatan tertinggi saja yang diregulasi. Kendaraan juga tidak boleh melaju lebih lambat dari 60 km per jam karena ada juga potensi bahayanya.

67028-jalan_tol_jakarta.jpg

  • Gunakan Jalur yang Sesuai

Mengutip Pasal 41 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalur satu arah jalan tol terdiri dari tiga bagian, mulai dari bahu jalan, jalur lalu lintas, dan bahu dalam atau median.

Bahu jalan adalah lajur yang berada di sisi paling kiri jalan tol. Lajur ini hanya digunakan ketika ruas jalan tol dalam keadaan darurat, misalkan terdapat kecelakaan di tengah jalan tol.

Selain itu, lajur bahu jalan juga hanya digunakan oleh kendaraan bermasalah atau dalam keadaan darurat, misalkan ban bocor, mesin bermasalah, dan lain lain.

Jalur lalu lintas merupakan bagian tengah jalan tol yang digunakan sebagai lintasan untuk kendaraan berjalan. Biasanya jalur lalu lintas jalan tol dibagi menjadi dua atau lebih dinamakan lajur kiri dan lajur kanan.

Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 poin (b), lajur sebelah kanan digunakan oleh kendaraan yang lebih cepat untuk menyusul kendaraan di lajur sebelah kiri, tentu dengan batas kecepatan yang berlaku.

Bagian bahu dalam atau median jalan tol berguna sebagai separator dari arus jalan tol yang bergerak berlawanan arah. Karena posisinya yang di tengah, bagian jalan ini tidak bisa digunakan oleh kendaraan dalam kondisi darurat.

Etika Berkendara di Jalan Tol

Pengguna jalan tol juga perlu mempunyai etika dalam diri masing-masing pengendara. Etika berkendara dibutuhkan untuk menghormati sesama pengguna jalan, serta menjaga keselamatan semua pihak.

Etika berkendara di jalan tol juga didasari oleh peraturan yang sudah disebutkan sebelumnya. Secara ringkas, etika penggunaan jalan tol di antaranya:

  • Selalu jaga jarak aman antar kendaraan
  • Tidak mendahului kendaraan lain dari sisi kiri atau bahu jalan
  • Tidak melambat di jalur sisi kanan.

[ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Tag Terkait

etika berkendara cara berkendara di jalan tol news Tips berkendara aman Berita Otomotif peraturan jalan tol berkendara di jalan tol

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »