Jangan Asal Pasang Lampu Strobo di Mobil, Ini Aturannya

Berita Otomotif

JAKARTA - Lampu strobo tidak boleh asal pasang di mobil. Penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam undang-undang.

Lampu strobo, atau lampu rotator tergolong sebagai aksesori tambahan pada kendaraan. Meski begitu bukan berarti lampu strobo bisa dipasang di semua mobil.

Pancaran sinarnya yang memiliki warna unik dan terang, serta gerakannya yang memutar dan berkedip, sangat mudah memancing perhatian pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, aksesori ini banyak ditemukan pada mobil-mobil atau kendaraan darurat, misalnya ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, dan sejenisnya.

Sementara itu, pada mobil pribadi atau angkutan umum, tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu strobo, bahkan larangan ini sudah ada undang-undangnya.

66806-lampu_strobo_mobil.jpg

Peraturan Penggunaan Lampu Strobo di Mobil

Peraturan mengenai penggunaan lampu strobo di mobil ada dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada pasal 59 ayat 1 sampai ayat 7.

Ayat 1 mengatakan bahwa sebuah kendaraan dapat dipasangkan lampu strobo hanya untuk kepentingan tertentu. Warna-warna lampu strobo, berdasarkan ayat 2, terdiri atas merah, biru, dan kuning.

Ayat 3 dan 4 menjelaskan arti dari masing-masing warna lampu.

Lampu strobo berwarna merah atau biru mengisyaratkan mobil tersebut memiliki hak utama di jalan, sementara lampu berwarna kuning berarti  sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Ayat 5 menjelaskan jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo, seperti:

  • Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (warna biru dengan sirene)
  • Mobil tahanan, mobil pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, rescue car, dan mobil jenazah (warna merah dengan sirene)
  • Mobil/motor patroli jalan tol, mobil pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus (warna kuning tanpa sirene)

Ayat 6 pasal menyebutkan ketentuan mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu diatur oleh Peraturan Pemerintah. Sedangkan ayat 7 memaparkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menentukan tata cara penggunaan lampu strobo dan sirene.

Berdasarkan undang-undang tersebut, sudah jelas bahwa pemakaian lampu strobo tidak diperuntukkan mobil pribadi. Lampu strobo hanya bisa dipakai pada mobil-mobil milik instansi tertentu.

66806-lampu_strobo_mobil_pribadi.jpg

Sanksi Pemakaian Lampu Strobo

Jika ada warga sipil yang tetap kekeuh memakai lampu strobo di kendaraan, siap-siap dijerat hukum.

Sanksi pidana yang dikenakan kepada pengguna lampu strobo diatur dalam UU No 29 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Alasan Lain Tidak Memakai Lampu Strobo di Mobil

Penggunaan lampu strobo mobil tidak hanya membawa masalah kepada pengemudinya, namun juga mengganggu pengguna jalan lain dan orang-orang di sekitarnya.

Warna lampu strobo mobil sangat terang dan mencolok, sesuai dengan gunanya untuk memberitahu pengendara lain akan keberadaan mobil.

Di lain sisi, terangnya lampu strobo yang dipasang di atap atau dasbor mobil dapat menyilaukan penglihatan pengendara lainnya, apa lagi kalau digunakan pada malam hari. Pastinya situasi ini berbahaya karena visibilitas pengendara bisa terganggu dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain mengganggu pandangan pengemudi lain, penggunaan lampu strobo di mobil bisa membuat pengendara mobil melakukan tindakan tidak bertanggung jawab.

Lampu strobo biasanya digunakan pada mobil-mobil milik instansi pemerintah. Maka itu, mobil yang dilengkapi dengan lampu strobo dipandang sebagai mobil yang memiliki otoritas/hak utama.

Pandangan inilah yang membuat sebagian warga sipil menjadi “nakal”. Mereka menggunakan aksesoris lampu ini untuk “mengakali” aturan lalu lintas yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah, menyela kendaraan lain saat macet, atau berkendara berlawanan arah.

Padahal, peraturan lalu lintas dibuat demi menjunjung keselamatan pengguna jalan, sehingga harus dipatuhi oleh semua pengendara, termasuk mobil-mobil yang legal menggunakan lampu strobo.

Pada akhirnya, selain terjerat pasal peraturan lampu strobo, pada pengendara “nakal” juga akan terkena sanksi berlapis karena melanggar peraturan lalu lintas lainnya. [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<

Tag Terkait

berita Lampu Strobo aturan strobo news sanksi menggunakan strobo Lampu Strobo Mobil larangan pakai strobo

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »