Ini Syarat untuk Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir

Berita Otomotif

JAKARTA – Banjir yang melanda sejumlah daerah di Jakarta dan sekitarnya membuat sejumlah kendaraan terendam.

Bagi yang telah melindungi kendaraannya dengan asuransi mungkin bisa bernapas lega karena mereka bisa mengklaim kerusakaannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Tidak semua asuransi kendaraan bisa mengklaim. Ini hanya untuk mereka yang sudah melalukan perluasan jaminan banjir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra.

Proses klaim pun terbilang cukup mudah. Ini karena peserta asuransi cukup menghubungi call center asuransi kemudian kendaraan akan disurvei. Hal tersebut akan menentukan apakah kendaraan akan diperbaiki kerusakaan atau diberikan uang ganti rugi.

“Tugas kami adalah mengembalikan ke kondisi awal. Bila cukup diperbaikin atau salon mobil saja, maka akan di salon. Pelanggan cukup siapkan dokumen saja, kami yang akan urus klaim tersebut,” tegasnya kemudian.

Ia pun mengaku bahwa saat ini sudah ada ratusan laporan yang diterima oleh Asuransi Astra terkait kerusakaan kendaraan karena banjir. Jumlah tersebut kemungkinan akan masih terus bertambah karena musibah banjir masih belum selesai.

Berdasarkan data dari BMKG, masih terdapat indikasi peningkatan potensi cuaca ekstrim di beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan. Kondisi tersebut dipicu oleh adanya fenomena atmosfer skala regional hingga lokal.

Fenomena tersebut adalah aktifnya Monsun Asia yang menyebabkan terjadinya peningkatan pasokan massa udara basah di wilayah Indonesia, terbentuknya pola konvergensi dan terjadinya perlambatan kecepatan angin di beberapa wilayah.

Suhu permukaan laut di sekitar wilayah perairan juga cukup hangat sehingga menambah pasokan uap air cukup tinggi untuk mendukung pembentukan awan hujan, serta diperkuat dengan adanya fenomena gelombang atmosfer (Equatorial Rossby Wave dan Kelvin Wave) yang signifikan di sekitar wilayah Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam sepekan ke depan potensi cuaca ekstrem, curah hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.

Untuk periode 1 – 4 Januari 2020 wilayah berpotensi adalah Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk periode 5 - 07 Januari 2020, wilayah berpotensi adalah Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat dan Papua. [Adi/Ari]

Tag Terkait

Asuransi Banjir Asuransi kendaraan asuransi

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »