Asyik! Semua Orang Sebentar Lagi Bisa Menikmati Subsidi Motor Listrik

Berita Otomotif

JAKARTA – Seluruh warga Indonesia segera bisa menikmati subsidi sepeda motor listrik. Aturannya diestimasikan terbit sebentar lagi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Ilmate Kemenperin) Taufiek Bawazier berekspektasi aturan baru terkait subsidi motor listrik Rp7 juta per unit dirilis pekan ini.

“Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar,” ucap Taufiek.

Sekadar mengingatkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 31 Juli 2023 mengatakan syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan diubah. Nantinya, subsidi yang berlaku pada April-Desember 2023 ini tidak hanya menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi juga masyarakat luas.

Satu orang hanya bisa satu kali diberikan subsidi motor listrik. Ini akan didasarkan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Lebih lanjut, Taufiek mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan NIK KTP sebagai basis pemberian subsidi motor listrik.

“Kami sudah menyurati Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia yang otoritasnya di Kemendagri. Nanti (NIK) dimasukkan ke sistem Sisapira (saat membeli motor listrik),” papar dia.

Kemenperin, tukas Taufiek, juga bakal menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pelaksanaan aturan baru subsidi motor listrik. Hal tersebut dilakukan supaya sistem Sisapira dapat berfungsi dengan baik tanpa kendala.

“Jadi, begitu (NIK) masuk, sistem Sisapira sudah terintegrasi dan sudah kami exercise pakai BSSN supaya keamanan sibernya juga (bagus)," tukasnya.

Subsidi motor listrik, untuk tahun ini, memiliki total kuota 250 ribu unit. Rinciannya, sebanyak 200 ribu unit diberikan untuk pembelian motor listrik baru.

Adapun 50 ribu unit sisanya diberikan untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Besaran subsidi untuk motor listrik baru maupun motor listrik konversi sama-sama Rp7 juta per unit.

Subsidi motor listrik baru sendiri diberikan kepada model-model yang memiliki kandungan komponen lokal 40 persen ke atas. Saat ini, ada 13 model dari delapan merek (Gesits, Volta, Selis, Polytron, Viar, United, Rakata, Smoot) yang memenuhi syarat. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 

Tag Terkait

subsidi motor listrik motor listrik sepeda motor listrik motor listrik murah news berita

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »