Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Toyota Menilai Kenaikan BBN-KB Jakarta Jadi 12,5 persen Tidak Tepat

Berita Otomotif

Toyota Menilai Kenaikan BBN-KB Jakarta Jadi 12,5 persen Tidak Tepat

JAKARTA – Toyota menilai kenaikan tariff BBN-KB di Jakarta di tengah melambatnya penjualan mobil saat ini tidak tepat.

Sekadar mengingatkan, BBN-KB di Ibu Kota mulai 11 Desember 2019 bakal naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 yang terbit pada 11 November kemarin.

Kebijakan diambil karena kenaikan tarif sebelumnya dianggap belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai dampaknya, kemacetan di Jakarta juga belum bisa teratasi.

Fransiskus Soerjopranoto, Executive General Manager PT. Toyota Astra Motor (TAM), menilai langkah tersebut kurang tepat. Pasalnya, penjualan mobil saat ini juga sedang kurang baik.

“Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta adalah kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan dengan provinsi lainnya,” ucap dia melalui pesan singkat pada Selasa (12/11/2019).

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini transaksi jual-beli memang dihadang berbagai faktor eksternal dari sektor politik dan ekonomi yang membuat penjualannya sejauh tidak sebagus pada 2018. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun sampai merasa perlu merevisi target penjualan 2019 dari sebelumnya 1,1 juta unit menjadi 1 juta unit.

Padahal, target sebelumnya merupakan angka yang stagnan jika dikomparasi dengan raihan penjualan mobil pada 2018. Soerjopranoto sendiri berharap ada kerja sama antara pelaku industri dengan regulator yang bisa membuat pasar otomotif bergairah.

“Sebagai contoh adalah perpaduan antara strategi agen pemegang merek (APM) dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen,” tukas dia.

Toyota, menurutnya, saat ini belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah terbaru. Belum ada pernyataan jelas bahwa merek mobil terpopuler sedunia asal Jepang tersebut akan melakukannya pada Desember.

“Sebagai perusahaan WAPU (Wajib Pungut), kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkas dia mengenai hal tersebut. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang