SUBANG – Meski Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2020 dibatalkan, jumlah arus lalu lintas tol Cipali saat akhir tahun diperkirakan tetap akan mengalami peningkatan.
Hal ini karena diperkirakan masyarakat tetap akan mengajukan cuti mandiri ke perusahaannya dan merayakan Natal dan Tahun Baru dengan berlibur keluar kota. Tol Cipali pun diperkirakan akan menjadi salah satu rute yang digunakan oleh masyarakat.
Bahkan, pihak Astra Tol Cipali selaku operator dari Tol Cipali memperkirakan akan ada peningkatan volume kendaraan dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Diperkirkan, peningkatan akan mencapai sebesar 12.6% dibandingkan dengan tahun 2019.
Untuk mengatasi hal tersebut, Astra Tol Cipali akan memaksimalkan pengoperasian di Gerbang Tol Palimanan dengan membuka 30 gardu tol otomatis (GTO) dan 15 mobile reader. Dengan penambahan petugas dan sarana untuk mempermudah kelancaran transaksi di gerbang tol.
Tak hanya itu, Astra Tol Cipali juga telah menyiapkan 8 rest area yang tersebar di sepanjang tol Cipali. Dengan ini diharapkan bisa memudahkan pengendara yang ingin beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Bahkan, khusus untuk rest area tipe B dengan lokasi di KM 86 dan KM 130 dari arah Palimanan dan arah Cikopo telah tersedia toilet dengan shower air panas. Dengan demikian diharapkan pengendara bisa lebih segar saat kembali berkendara.
“Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan, di tahun 2020 ini Astra Tol Cipali telah meningkatkan beberapa fasilitas layanan, seperti layanan transaksi dan juga layanan informasi. Ini merupakan upaya kami dalam memberi pelayanan maksimal kepada pengguna jalan sehingga perjalanan di Tol Cipali dapat dirasakan lancar, aman dan nyaman,” jelas Agung Prasetyo, Direktur Operasi Astra Tol Cipali.
Cuti Bersama Dibatalkan
Cuti bersama resmi dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo karena melihat masih tingginya kasus positif COvid-19 di Indonesia. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jumlah kasus postif Covid-19 selalu melonjak tinggi setelah libur panjang.
Seharusnya, cuti bersama dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Tanggal 24-25 Desember adalah cuti dan libur untuk perayaan natal. Sedangkan tanggal 26-31 Desember adalah pengganti libur Idul Fitri. Sedangkan tanggal 1 Januari adalah libur tahun baru dan tanggal 2 Januari dan 3 Januari jatuh pada hari Sabtu-Minggu.
Meski membatalkan cuti bersama yang sebenarnya adalah hak pegawai, Pemerintah tetap tidak membatalkan Pilkada serentak. Padahal Pilkada Serentak berpotensi menimbulkan kerumuman dan pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, Pemerintah menetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur Nasional guna menyukseskan Pilkada serentak di sejumlah daerah. [Adi/Ari]
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Baru 3 Bulan Meluncur, Wuling Alvez Sudah Laku Segini
Berita Otomotif
‘Kode’ Peluncuran Toyota Yaris Cross antara Juni atau Juli 2023
Berita Otomotif