Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Elektronik Membuktikan Jalur TransJakarta Sering Diterobos Pemotor

Berita Otomotif

Tilang Elektronik Membuktikan Jalur TransJakarta Sering Diterobos Pemotor

JAKARTA – Ribuan pengendara sepeda motor telah terkena tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) hanya dalam sepekan setelah pemberlakuan teknologi tersebut bagi kendaraan roda dua di Ibu Kota. Pelanggaran terbanyak adalah menerobos jalur TransJakarta.

Sekadar mengingatkan, tilang elektronik sudah diterapkan sejak 2018 di Jakarta dan di kota Megapolitan ini sudah ada 21 titik yang menerapkan teknologi itu. Awalnya, tilang elektronik hanya untuk kendaraan beroda empat atau lebih, tapi mulai 1 Februari 2020 sepeda motor pun mulai diintai.

Sementara ini, tilang elektronik untuk ‘kuda besi’ baru berlaku di dua lokasi, Jl. Sudirman – Thamrin serta di jalur TransJakarta Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas 2). Berdasarkan rekam jejak, tingkat pelanggaran di kedua lokasi tersebut sangat tinggi.

Ini terbukti. Dalam sepekan, ada lebih dari 1.200 pemotor yang tertangkap teknologi yang mengandalkan kamera CCTV canggih tersebut.

“Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar,” ucap  Fahri Siregar, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri pada Selasa (11/2/2020).

Ada beberapa jenis pelanggaran oleh sepeda motor yang diintai oleh tilang elektronik. Di antaranya adalah tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, pelanggaran stop line, maupun menerobos jalur TransJakarta.

Sejauh ini, jenis pelanggaran terakhir menjadi yang terbanyak dilakukan. Para pemotor sering tidak mengikuti larangan melaju di jalur TransJakarta.

“(Jenis pelanggaran paling banyak) sepeda motor melintas di jalur TransJakarta di Koridor Halte Duren Tiga,” tegas Fahri.

Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian.

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang