Beranda Berita Berita Otomotif Selain Incar Mobil Ngebut, E-Tilang Tindak Truk ODOL Selain Incar Mobil Ngebut, E-Tilang Tindak Truk ODOL Berita Otomotif Ratih Paramitha | 30 March 2022 18:45 JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh in Motion (WIM) di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar; truk over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan.Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan tinggi.Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera."Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan, selama 24 jam kamera akan mengawasi segala pelanggaran di jalan tol, " kata Aan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri belum lama ini.Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di tol Jakarta—Cikampek, tol layang MBZ, tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, tol Dalam Kota, serta tol Kunciran—Cengkareng.Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik Pulau Jawa, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta—Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi—Kertosono, dan Surabaya—Gempol. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol berkisar 60—100 km/jam. "Apabila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujarnya. Artikel terkait Awas, Ada 98 Kamera Tilang Elektronik Disebar di Jakarta, Bekasi, Depok Berita Otomotif 18 March 2021 Peluncuran Tilang Elektronik Tahap II Digelar Juli 2021 Berita Otomotif 03 June 2021 Tilang Elektronik Nasional Tahap I Resmi Berlaku, Ini Daftar Polda yang Sudah Siap Berita Otomotif 23 March 2021 Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetaoan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4.Proses penindakan sendiri dilakukan dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui situs web yang ada.Denda Rp500 Ribu Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata-rata maupun muatan berlebih.Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan maksimal dua bulan. [Tih/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang elektronik truk ODOL tilang etle langgar batas kecepatan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Selain Incar Mobil Ngebut, E-Tilang Tindak Truk ODOL Berita Otomotif Ratih Paramitha | 30 March 2022 18:45 JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh in Motion (WIM) di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar; truk over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan.Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan tinggi.Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera."Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan, selama 24 jam kamera akan mengawasi segala pelanggaran di jalan tol, " kata Aan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri belum lama ini.Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di tol Jakarta—Cikampek, tol layang MBZ, tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, tol Dalam Kota, serta tol Kunciran—Cengkareng.Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik Pulau Jawa, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta—Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi—Kertosono, dan Surabaya—Gempol. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol berkisar 60—100 km/jam. "Apabila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujarnya. Artikel terkait Awas, Ada 98 Kamera Tilang Elektronik Disebar di Jakarta, Bekasi, Depok Berita Otomotif 18 March 2021 Peluncuran Tilang Elektronik Tahap II Digelar Juli 2021 Berita Otomotif 03 June 2021 Tilang Elektronik Nasional Tahap I Resmi Berlaku, Ini Daftar Polda yang Sudah Siap Berita Otomotif 23 March 2021 Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetaoan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4.Proses penindakan sendiri dilakukan dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui situs web yang ada.Denda Rp500 Ribu Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata-rata maupun muatan berlebih.Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan maksimal dua bulan. [Tih/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang elektronik truk ODOL tilang etle langgar batas kecepatan
Awas, Ada 98 Kamera Tilang Elektronik Disebar di Jakarta, Bekasi, Depok Berita Otomotif 18 March 2021
Tilang Elektronik Nasional Tahap I Resmi Berlaku, Ini Daftar Polda yang Sudah Siap Berita Otomotif 23 March 2021
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...