Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Selain Incar Mobil Ngebut, E-Tilang Tindak Truk ODOL

Berita Otomotif

Selain Incar Mobil Ngebut, E-Tilang Tindak Truk ODOL

JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh in Motion (WIM) di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar; truk over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan tinggi.

Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera.

"Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan, selama 24 jam kamera akan mengawasi segala pelanggaran di jalan tol, " kata Aan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri belum lama ini.

Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di tol Jakarta—Cikampek, tol layang MBZ, tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, tol Dalam Kota, serta tol Kunciran—Cengkareng.

Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik Pulau Jawa, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta—Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi—Kertosono, dan Surabaya—Gempol. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol berkisar 60—100 km/jam. 

"Apabila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujarnya.

Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetaoan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4.

Proses penindakan sendiri dilakukan dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui situs web yang ada.

Denda Rp500 Ribu 

Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata-rata maupun muatan berlebih.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan maksimal dua bulan. [Tih/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang