Beranda Berita Berita Otomotif Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku Bagi Kendaraan dari Luar Kota Mulai 2019 Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku Bagi Kendaraan dari Luar Kota Mulai 2019 Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) di Jakarta juga bakal berlaku bagi kendaraan dari luar kota mulai awal 2019 berkat integrasi data.Tilang elektronik resmi berlaku di sebagian kecil ruas jalan Jakarta mulai 1 November kemarin, setelah diujicobakan terlebih dahulu sepanjang Oktober. Namun, sejauh ini, sistem tilang canggih tersebut baru berlaku bagi mobil atau pun sepeda motor berkode pelat ‘B’ (DKI Jakarta) karena keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Kendaraan-kendaraan selain pelat B karena itu masih ditilang dengan dengan cara manual menggunakan petugas di lapangan. Penyempurnaan dilakukan dan saat tahun berganti hal ini akan berubah.“Tahun depan, 1 Januari 2019, (sistem tilang elektronik) kami koneksikan dengan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Karena itu, seluruh kendaraan yang ada di Jakarta nantinya bisa kami deteksi,” ucap Komisaris Besar Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri.Tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari China. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengadaan 81 kamera CCTV tambahan untuk penerapan tilang elektronik di 25 ruas jalan Ibu Kota.Dari jarak 10 meter, kamera CCTV tersebut mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang telah disetel oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Kamera yang bisa bekerja dengan baik di siang serta malam hari itu lalu akan mengambil gambar kendaraan plus nomor polisinya, kemudian mengirimkannya ke sistem.Kepolisian kemudian akan mengirimkan informasi tilang kepada para pelanggar. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang secara langsung ke bank.Jika peringatan kepolisian tidak diindahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya diblokir. Blokir baru terbuka usai pelanggar patuh membayar denda. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang elektronik di Jakarta berlaku bagi kendaraan dari luar kota mulai 2019 Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE tilang elektronik di Jakarta Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku Bagi Kendaraan dari Luar Kota Mulai 2019 Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) di Jakarta juga bakal berlaku bagi kendaraan dari luar kota mulai awal 2019 berkat integrasi data.Tilang elektronik resmi berlaku di sebagian kecil ruas jalan Jakarta mulai 1 November kemarin, setelah diujicobakan terlebih dahulu sepanjang Oktober. Namun, sejauh ini, sistem tilang canggih tersebut baru berlaku bagi mobil atau pun sepeda motor berkode pelat ‘B’ (DKI Jakarta) karena keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Kendaraan-kendaraan selain pelat B karena itu masih ditilang dengan dengan cara manual menggunakan petugas di lapangan. Penyempurnaan dilakukan dan saat tahun berganti hal ini akan berubah.“Tahun depan, 1 Januari 2019, (sistem tilang elektronik) kami koneksikan dengan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Karena itu, seluruh kendaraan yang ada di Jakarta nantinya bisa kami deteksi,” ucap Komisaris Besar Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri.Tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari China. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengadaan 81 kamera CCTV tambahan untuk penerapan tilang elektronik di 25 ruas jalan Ibu Kota.Dari jarak 10 meter, kamera CCTV tersebut mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang telah disetel oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Kamera yang bisa bekerja dengan baik di siang serta malam hari itu lalu akan mengambil gambar kendaraan plus nomor polisinya, kemudian mengirimkannya ke sistem.Kepolisian kemudian akan mengirimkan informasi tilang kepada para pelanggar. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang secara langsung ke bank.Jika peringatan kepolisian tidak diindahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya diblokir. Blokir baru terbuka usai pelanggar patuh membayar denda. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang elektronik di Jakarta berlaku bagi kendaraan dari luar kota mulai 2019 Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE tilang elektronik di Jakarta
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...