Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku Bagi Kendaraan dari Luar Kota Mulai 2019

Berita Otomotif

Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku Bagi Kendaraan dari Luar Kota Mulai 2019

JAKARTA – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) di Jakarta juga bakal berlaku bagi kendaraan dari luar kota mulai awal 2019 berkat integrasi data.

Tilang elektronik resmi berlaku di sebagian kecil ruas jalan Jakarta mulai 1 November kemarin, setelah diujicobakan terlebih dahulu sepanjang Oktober. Namun, sejauh ini, sistem tilang canggih tersebut baru berlaku bagi mobil atau pun sepeda motor berkode pelat ‘B’ (DKI Jakarta) karena keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Kendaraan-kendaraan selain pelat B karena itu masih ditilang dengan dengan cara manual menggunakan petugas di lapangan. Penyempurnaan dilakukan dan saat tahun berganti hal ini akan berubah.

“Tahun depan, 1 Januari 2019, (sistem tilang elektronik) kami koneksikan dengan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Karena itu, seluruh kendaraan yang ada di Jakarta nantinya bisa kami deteksi,” ucap Komisaris Besar Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri.

Tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari China. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengadaan 81 kamera CCTV tambahan untuk penerapan tilang elektronik di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Dari jarak 10 meter, kamera CCTV tersebut mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang telah disetel oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Kamera yang bisa bekerja dengan baik di siang serta malam hari itu lalu akan mengambil gambar kendaraan plus nomor polisinya, kemudian mengirimkannya ke sistem.

Kepolisian kemudian akan mengirimkan informasi tilang kepada para pelanggar. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang secara langsung ke bank.

Jika peringatan kepolisian tidak diindahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya diblokir. Blokir baru terbuka usai pelanggar patuh membayar denda. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang