Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tujuan Pemerintah Pilih Mobil Hybrid untuk Dinas Para Menteri

Berita Otomotif

Tujuan Pemerintah Pilih Mobil Hybrid untuk Dinas Para Menteri

JAKARTA - Pemerintah mengatakan pemilihan mobil hybrid sebagai kendaraan dinas menteri menunjukkan keseriusan mereka terhadap isu mobil ramah lingkungan di Indonsia.

Seperti diketahui, para menteri dan pejabat setingkatnya di Kabinet Indonesia Maju (2019 - 2024) dipastikan menggunakan menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Model yang sudah didistribusikan oleh Toyota kepada negara pada 30 September 2019 tersebut merupakan salah satu lini produk hybrid Toyota di pasar global yang tak dijual di Indonesia.

Harga Crown 2.5 HV G-Executive sekitar Rp 1,5 miliar. Sayang, mobil ini dipastikan tidak bisa dipesan oleh masyarakat umum.

Menurut pemerintah melalui keterangan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu, Crown 2.5 HV G-Executive merupakan salah satu varian kendaraan elektrifikasi Toyota yang memiliki keunggulan spesifik dengan teknologi hybrid. Ini membuatnya lebih ramah lingkungan, efisien, dan aman dengan mengusung platform Toyota New Global Architecture (TNGA) yang mengutamakan agility, stability, visibility guna mendukung kinerja mesin andal.

“Terpilihnya Crown 2.5 HV G-Executive juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pengembangan kendaraan elektrifikasi yang lebih ramah lingkungan,” tulis regulator di dalam pernyataan pers mengenai kendaraan diklaim seirit LCGC tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah memang ingin Indonesia segera memasuki era mobil listrik yang dimulai dari mobil hybrid terlebih dahulu. Teknologi hybrid sendiri memadukan antara mesin pembakaran internal dengan baterai plus motor listrik.

Untuk mendorong ini, sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 berisi gambaran umum 17 insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kemudian, pertengahan Oktober, muncul satu peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur antara lain soal besaran PPnBM bagi mobil hybrid, mobil plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni.

PP ini menjelaskan pula revisi PPnBM bagi mobil low cost green car (LCGC) dan mobil bermesin konvensional secara umum. Seluruh aturan tersebut baru berlaku pada 2021 alias 2 tahun dari sekarang.

Pengadaan Mobil-mobil hybrid untuk dinas menteri dan pejabat setingkatnya dilakukan melalui tender. Pemenangnya ialah PT. Astra International, grup bisnis raksasa sekaligus pemegang saham beberapa joint venture perusahaan otomotif di Indonesia termasuk PT. Toyota Astra Motor (TAM). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang