Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

4 Poin Penting dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Soal Kendaraan Listrik

Panduan Pembeli

4 Poin Penting dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Soal Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Oleh karena itu, dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi pada 8 Agustus 2019 membahas beberapa hal penting, antara lain soal pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik, dan penanganan limbah baterai.

Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan bisa jadi solusi atas isu pencemaran lingkungan akibat emisi karbon kendaraan.

Poin Penting Perpres Nomor 55 Tahun 2019

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terdiri dari sembilan bab dan 37 pasal. Berikut ini beberapa poin yang penting untuk diketahui dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Tidak Hanya Bahas Mobil Listrik

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 nyatanya tidak hanya membahas mobil listrik, tapi juga jenis kendaraan lain. Dalam perpres tersebut, kendaraan listrik disebut sebagai Kendaaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Pengertian dari KBL ini sendiri yaitu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Pasokan tenaga listriknya dari baterai secara langsung di kendaraan maupun di luar.

Dalam pasal 2 bab I, KBL Berbasis Baterai dikelompokkan dalam dua jenis sebagai berikut.

a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga.

b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.

KBL Berbasis Baterai Wajib Utamakan Penggunaan Komponen Lokal

KBL Berbasis Baterai dan industrinya wajib mengutamakan penggunaan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Aturan tersebut tertulis dalam pasal 8 ayat 1. Adapun kriteria TKDN ini sebagai berikut.

a. KBL Berbasis Baterai roda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negerinya adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2019—2023, TKDN minimum 40 persen.
  2. Tahun 2024—2025, TKDN minimum 60 persen.
  3. Tahun 2026—seterusnya, TKDN minimum 80 persen.

b. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya sebagai berikut:

  1. Tahun 2019—2021, TKDN minimum 35 persen.
  2. Tahun 2022—2023, TKDN minimum 40 persen.
  3. Tahun 2024—2029, TKDN minimum 60 persen.
  4. Tahun 2030—seterusnya, TKDN minimum 80 persen.

Mengenai perhitungan TKDN di atas, berdasarkan pasal 8 ayat 2, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, non kementerian, dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Perpres Turut Andil dalam Pemberian Insentif

Dalam pasal 17 bab III, disampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai. Insentif yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 ayat 2 adalah insentif fiskal dan non fiskal.

Untuk insentif fiskal, terdiri dari berbagai jenis, mulai dari insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, serta pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Sementara itu, insentif non fiskal seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensinya dipegang pemerintah, dan sebagainya. Sasaran dari insentif yang diberikan ini antara lain.

  • Perusahaan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian yang melakukan kegiatan penelitian terkait KBL Berbasis Baterai.
  • Perusahaan yang memenuhi TKDN seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Perusahaan komponen KBL Berbasis Baterai.
  • Perusahaan komponen KBL Berbasis Baterai bermerek Nasional.
  • Perusahaan yang mengelola limbah baterai.
  • Perusahaan yang menyediakan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
  • Orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
  • Dll.

Infrastruktur Pengisian Daya KBL Berbasis Baterai

Turut disampaikan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 bahwa infrastruktur pengisian daya KBL Berbasis Baterai terbagi jadi dua sebagaimana tertuang dalam pasal 22 bab 14. Dua infrastruktur ini antara lain.

  • Fasilitas pengisian ulang paling sedikit terdiri atas peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi, serta sistem proteksi keamanan. 
  • Fasilitas penukaran baterai.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan juga infrastruktur pengisian daya untuk KBL Berbasis Baterai wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Turut dijelaskan dalam pasal 23, bahwa penyediaan infrastruktur pengisian ini untuk pertama kali dilakukan lewat penugasan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kelebihan Menggunakan Mobil Listrik

Kendati dibanderol sangat mahal, tapi mobil listrik menawarkan berbagai kelebihan yang tidak dimiliki mobil konvensional. Berikut ini adalah beberapa kelebihan menggunakan mobil listrik.

  • Tidak Mengeluarkan Suara Bising

Jika mobil konvensional mengeluarkan suara bising, justru mobil listrik sebaliknya. Suara bising dari mobil konvensional biasanya berasal dari mesin.

Mobil listrik tidak mengeluarkan suara bising, kalaupun ada, itu sebenarnya untuk keselamatan pengguna jalan. 

  • Kabin Mobil Senyap

Kabin mobil listrik terasa senyap saat berkendara. Hal ini dikarenakan tidak ada proses pembakaran di dalam mesin mobil tersebut. Selama mengendarai mobil listrik di jalan, suara yang terdengar hanya suara roda menyentuh aspal.

  • Pajak Hemat

Pemerintah Indonesia telah memberi stimulus untuk memperluas penggunaan mobil listrik. Di Jakarta sendiri, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) digratiskan dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya wajib dibayar 10 persen dari tarif normal.

Sebagai contoh, pajak mobil listrik Hyundai Ioniq Electric tidak sampai Rp1 juta per tahun dengan skema tersebut.

  • Perawatan Mobil Minim

Dibandingkan dengan mobil konvensional, jumlah komponen bergerak pada mobil listrik lebih sedikit. Oleh karena itu mobil listrik tidak butuh pelumas mesin. Selain itu, perawatan mobil ini cenderung lebih minim.

Namun, mobil listrik tetap membutuhkan perawatan. Beberapa komponen fast moving seperti kampas rem harus diganti secara rutin.

  • Bebas Ganjil Genap

Setiap pengguna mobil listrik di kawasan Jakarta dapat menggunakan mobilnya setiap hari tanpa perlu khawatir akan ditilang karena melanggar aturan ganjil genap.

Ini berdasarkan kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kekurangan Mobil Listrik

Selain memiliki kelebihan, mobil listrik juga punya kekurangan.

  • Harga Mahal

Harga mobil listrik masih mahal bagi konsumen di Indonesia. Contohnya seperti Hyundai Kona dan Ioniq 5 yang saat ini ditawarkan seharga Rp700 juta-an. Bagi yang mencari mobil listrik dengan harga lebih murah, bisa memilih Wuling Air EV yang dibanderol mulai Rp200 juta-an.

  • Tempat Pengisian Daya Baterai Sedikit

Kekurangan ini bisa jadi hambatan paling besar bagi orang yang ingin membeli mobil listrik. Sebenarnya, pengguna bisa mengisi daya baterai mobil listrik di tempat tinggal masing-masing. Namun, adanya tempat pengisian daya baterai di berbagai titik jalan bisa memberi ketenangan bagi mobil tanpa BBM tersebut.

Bagi yang ingin tahu Perpres Nomor 55 Tahun 2019 secara detail, bisa mengakses tautan di sini. [Nad/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang