Beranda Berita Berita Otomotif Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 14:06 JAKARTA – Selain harus lebih berhati-hati, berkendara saat hujan ternyata juga ada aturan-aturan tersendiri.Salah satunya adalah pengemudi wajib untuk menyalakan lampu saat hujan. Hal ini disampaikan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 107 ayat 1 tentang penggunaan lampu utama. Artikel terkait Tips Berkendara Musim Hujan dari Asuransi Astra Berita Otomotif 27 November 2017 Bagian-Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Saat Memasuki Musim Hujan Panduan Pembeli 30 September 2020 Tips Mengemudi Ketika Hujan Berita Otomotif 30 May 2023 Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu tersebut pun dijelaskan pada bab penjelasan.Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa “kondisi tertentu” yang dimaksud adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Dengan menyalakan lampu utama maka diharapkan dapat membantu pengemudi untuk meningkatkan jarak pandangnya.Dan bagi yang melanggar pun hukumannya terbilang cukup besar yaitu denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini ditegaskan dalam UU yang sama pasal Pasal 293 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Hukuman tersebut tentunya diharapkan bisa membuat pengemudi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Terlebih saat ini cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hujan tilang hujan di jalan berkendara saat hujan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 14:06 JAKARTA – Selain harus lebih berhati-hati, berkendara saat hujan ternyata juga ada aturan-aturan tersendiri.Salah satunya adalah pengemudi wajib untuk menyalakan lampu saat hujan. Hal ini disampaikan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 107 ayat 1 tentang penggunaan lampu utama. Artikel terkait Tips Berkendara Musim Hujan dari Asuransi Astra Berita Otomotif 27 November 2017 Bagian-Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Saat Memasuki Musim Hujan Panduan Pembeli 30 September 2020 Tips Mengemudi Ketika Hujan Berita Otomotif 30 May 2023 Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu tersebut pun dijelaskan pada bab penjelasan.Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa “kondisi tertentu” yang dimaksud adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Dengan menyalakan lampu utama maka diharapkan dapat membantu pengemudi untuk meningkatkan jarak pandangnya.Dan bagi yang melanggar pun hukumannya terbilang cukup besar yaitu denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini ditegaskan dalam UU yang sama pasal Pasal 293 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Hukuman tersebut tentunya diharapkan bisa membuat pengemudi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Terlebih saat ini cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hujan tilang hujan di jalan berkendara saat hujan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...