Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ada Larangan Mudik, Jumlah Konsumsi BBM Saat Lebaran Menurun Drastis

Berita Otomotif

Ada Larangan Mudik, Jumlah Konsumsi BBM Saat Lebaran Menurun Drastis

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melihat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline selama tiga hari masa Lebaran H-1 hingga H+1 berada di bawah normal.

Tak tanggung-tanggung, jumlah penyaluran pada 3 tiga hari tersebut 18% di bawah kondisi normal sebelum pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski konsumsi gasoline mengalami kenaikan pada H-1 Lebaran pada hari H lebaran konsumsi kembali turun.

"Pada H-1 gasoline sempat mengalami kenaikan 6,8% diatas konsumsi normal,  namun pada hari hari selanjutnya konsumsi turun sehinga secara rata-rata selama H-1 s.d H+1 Lebaran, konsumsi BBM jenis gasoline masih 18% dibawah konsumsi normal" terang Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta.

Untuk gasoline, realisasi penyaluran pada H-1 mencapai 19.428 KL, hari H Lebaran sebesar 7.061 KL, dan pada H+1 mencapai 8.478 KL atau rata-rata dalam tiga hari Lebaran sebanyak 11.656 KL.

"Kalau dibandingkan rata-rata penyaluran harian normal gasoline periode Januari-Februari 2020 sebesar 41.308 KL, maka penyaluran gasoline saat Lebaran turun 71,78 %," kata Fajriyah.

Lebih lanjut disampaikan, jika Satgas  Pertamina terus bersiaga hingga 8 Juni 2020 untuk memonitor distribusi BBM dan LPG serta memastikan stock dalam kondisi aman.

"Satgas masih terus berjalan, termasuk layanan Pertamina Call Center 135. Jika masyarakat membutuhkan informasi tentang produk Pertamina maupun layanan antar ( delivery service), silahkan kontak ke 135," pungkas Fajriyah.

Terjadinya penurunan penyaluran BBM ini tidak lepas dari aturan larangan mudik yang diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut berhasil membuat sebagian orang untuk menunda keinginannya melakukan perjalanan.

Bahkan, untuk yang sudah berhasil lolos untuk mudik, mereka akan mengalami kesulitan untuk dapat kembali ke Jakarta. Ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masuk warga yang tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Pihak Kepolisian pun gencar untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik baik di jalan arteri maupun jalan tol. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta sudah memiliki izin. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan akan diputar-balik.

Penyekatan yang dilakukan ini pun dinilai cukup efektif.  Pasalnya, hingga berita ini dibuat sudah lebih dari 82 ribu kendaraan yang berhasil diputarbalikkan karena ketahuan tidak memenuhi aturan perijinan. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang