Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu
Beranda Berita Berita Otomotif Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Proses Lebih Nyaman Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Proses Lebih Nyaman Berita Otomotif Andrew Barnabas | 23 December 2021 13:58 Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang masa aktifnya mengingat berkas ini sangat penting untuk kita sebagai pengendara. Perpanjangan pun bisa dilakukan di gerai-gerai SIM Keliling dengan beberapa syarat yang juga harus dilengkapi. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu berkas penting yang perlu dibawa semua orang sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor. SIM merupakan tanda identitas kita sebagai pengguna jalan. Ketika kita diberhentikan oleh polisi lalu lintas, pasti yang pertama kali diminta adalah SIM kita.Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Salah satu alasan dari kebijakan ini adalah kemampuan mengemudi kita yang kemungkinan berubah dalam 5 tahun, sehingga diperlukan evaluasi kompetensi mengemudi dengan melakukan perpanjangan SIM.Meskipun SIM merupakan berkas penting untuk pengguna jalan, terkadang kita tidak memberikan perhatian lebih pada masa berlakunya. Kita suka lupa sampai kapan SIM berlaku dan kapan harus melakukan perpanjangan. Sampai ketika kita ingat bahwa harus melakukan perpanjangan SIM, 5 tahun masa berlakunya sudah lewat, dan harus membuat SIM yang baru.Salah satu hal yang membuat kita lupa atau bahkan malas untuk memperpanjang SIM adalah lokasi dan waktu. Mungkin jarak antara rumah atau tempat kerja dengan kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Polres setempat terasa jauh, dan perlu meluangkan waktu di tengah kesibukan kita.Khusus di Jakarta, untuk mengantisipasi beban tersebut, Kepolisian Polres DKI Jakarta TMC Polda Metro memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling. Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot untuk datang ke Satpas atau Polres setempat. Kita hanya perlu datang ke tempat diadakannya layanan SIM keliling ini.Untuk bulan Desember 2021 ini, layanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu Kota.Syarat-syarat Perpanjangan SIMSIM adalah surat yang wajib dimiliki oleh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.Sementara itu, pasal 288 UU LLAJ menerangkan bahwa jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, termasuk jika SIM sudah melewati masa laku, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.Makanya, sangat penting untuk kita mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, supaya kita tidak dikenai hukuman.Sebelum pergi ke layanan SIM Keliling, tentunya kita perlu menyiapkan beberapa hal sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.Syarat perpanjangan di SIM Keliling:Fotokopi KTP (2 lembar) yang masih berlakuFotokopi SIM lama (2 lembar) dan aslinya yang masih berlakuSurat keterangan sehat (didapatkan di lokasi SIM Keliling)Surat keterangan lulus psikologi (didapatkan di lokasi SIM Keliling)Perlu diingat, SIM harus masih aktif dan belum melewati batas masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluarsa, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan.Selain berkas-berkas di atas, kita perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.Daftar biaya perpanjangan di SIM Keliling:Jenis SIMBiayaA dan A UmumRp80.000CRp75.000C1C2 Selain biaya di atas, terdapat juga biaya kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan di SIM Keliling adalah Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.Perlu ditekankan lagi, SIM Keliling hanya memberikan pelayanan perpanjangan SIM, bukan untuk proses pembuatan SIM baru.Alur Proses Perpanjangan di SIM Keliling1. Membawa Berkas PersyaratanAlur proses perpanjangan SIM Keliling cukup mudah dan simple. Namun, sebelum datang ke tempat SIM Keliling, Anda perlu memastikan sudah menyiapkan berkas-berkas yang sebelumnya disebutkan tadi. Untuk jaga-jaga, bawa juga alat tulis pulpen.Andai saja Anda belum menyiapkan berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, di dekat lokasi biasanya terdapat tempat fotokopi, jadi Anda bisa melengkapi berkas yang diperlukan.2. Mengisi FormulirSaat datang, Anda mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomor antrean. Pada tahap ini, Anda menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas, dan Anda diberikan formulir permohonan.Setelah itu, Anda mengisi formulir permohonan sesuai dengan data yang ada, lalu Anda mengumpulkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu giliran dipanggil.3. Cek KesehatanSetelah Formulir Anda diverifikasi oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk masuk mobil SIM Keliling untuk dilakukan tes kesehatan. Tes ini terbilang simple, karena hanya dites mata dengan melihat dua angka di kertas.4. Foto, Sidik Jari, dan Tanda TanganSetelah melakukan cek kesehatan, Anda diarahkan untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Waktu proses ini juga cukup sederhana dan cukup cepat, berawal dengan tanda tangan secara virtual, diikuti pengambilan sidik jari, dan diakhiri pemotretan foto diri.Perlu diperhatikan, karena adanya proses pengambilan foto, Anda perlu memakai pakaian yang rapi. Pakai baju yang berkerah atau kemeja, celana panjang, dan sepatu, supaya foto Anda akan terlihat bagus di SIM. Tidak disarankan untuk memakai celana pendek dan sendal karena ada kemungkinan Anda tidak diterima petugas.5. Membayar Biaya Perpanjangan SIMSetelah proses pengambilan foto diri, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya yang dibayar adalah berdasarkan jenis SIM yang ingin diperpanjang, biaya cek kesehatan dan biaya asuransi. Biaya-biaya tersebut bisa di lihat di atas.6. Pengambilan SIMSetelah melewati beberapa proses di atas, terakhir Anda hanya perlu menunggu SIM untuk dicetak. Pihak petugas akan memanggil nama pemohon perpanjangan SIM jika sudah selesai dicetak, sehingga Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakartalayanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu kota. Berikut detail lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.KotaLokasiJamJakarta UtaraPos Pol Jembatan 3 Pluit, PenjaringanSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta TimurHonda Dewi Sartika, CawangSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta SelatanTaman Makam Pahlawan Kalibata, Ps. MingguSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta PusatDepan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1Senin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta BaratMall Ciputra/Citraland, Jl. Letjen S. ParmanSenin – Kamis,08.00 – 14.00 Untuk mencari tahu lebih detail kapan dan di mana tempat perpanjangan SIM Keliling ini, Anda bisa cek di akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. (And/Dms)>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait syarat SIM Keliling Syarat Perpanjangan SIM alur perpanjang sim Layanan SIM Keliling Jakarta lokasi SIM keliling Jakarta Cetak Berita Utama Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | 21 November 2024 Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ... Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 21 November 2024 JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ... Kejutan Harga Jetour Dashing dan X70 Plus saat Meluncur di Indonesia Mobil Baru Insan Akbar | 21 November 2024 JAKARTA – Jetour Dashing serta Jetour X70 Plus resmi dipasarkan di Indonesia. Ada informasi mengejutkan terkait harga kedua model tersebut.Jetour, ... 5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | 21 November 2024 PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ... Komentar
Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Proses Lebih Nyaman Berita Otomotif Andrew Barnabas | 23 December 2021 13:58 Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang masa aktifnya mengingat berkas ini sangat penting untuk kita sebagai pengendara. Perpanjangan pun bisa dilakukan di gerai-gerai SIM Keliling dengan beberapa syarat yang juga harus dilengkapi. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu berkas penting yang perlu dibawa semua orang sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor. SIM merupakan tanda identitas kita sebagai pengguna jalan. Ketika kita diberhentikan oleh polisi lalu lintas, pasti yang pertama kali diminta adalah SIM kita.Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Salah satu alasan dari kebijakan ini adalah kemampuan mengemudi kita yang kemungkinan berubah dalam 5 tahun, sehingga diperlukan evaluasi kompetensi mengemudi dengan melakukan perpanjangan SIM.Meskipun SIM merupakan berkas penting untuk pengguna jalan, terkadang kita tidak memberikan perhatian lebih pada masa berlakunya. Kita suka lupa sampai kapan SIM berlaku dan kapan harus melakukan perpanjangan. Sampai ketika kita ingat bahwa harus melakukan perpanjangan SIM, 5 tahun masa berlakunya sudah lewat, dan harus membuat SIM yang baru.Salah satu hal yang membuat kita lupa atau bahkan malas untuk memperpanjang SIM adalah lokasi dan waktu. Mungkin jarak antara rumah atau tempat kerja dengan kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Polres setempat terasa jauh, dan perlu meluangkan waktu di tengah kesibukan kita.Khusus di Jakarta, untuk mengantisipasi beban tersebut, Kepolisian Polres DKI Jakarta TMC Polda Metro memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling. Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot untuk datang ke Satpas atau Polres setempat. Kita hanya perlu datang ke tempat diadakannya layanan SIM keliling ini.Untuk bulan Desember 2021 ini, layanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu Kota.Syarat-syarat Perpanjangan SIMSIM adalah surat yang wajib dimiliki oleh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.Sementara itu, pasal 288 UU LLAJ menerangkan bahwa jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, termasuk jika SIM sudah melewati masa laku, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.Makanya, sangat penting untuk kita mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, supaya kita tidak dikenai hukuman.Sebelum pergi ke layanan SIM Keliling, tentunya kita perlu menyiapkan beberapa hal sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.Syarat perpanjangan di SIM Keliling:Fotokopi KTP (2 lembar) yang masih berlakuFotokopi SIM lama (2 lembar) dan aslinya yang masih berlakuSurat keterangan sehat (didapatkan di lokasi SIM Keliling)Surat keterangan lulus psikologi (didapatkan di lokasi SIM Keliling)Perlu diingat, SIM harus masih aktif dan belum melewati batas masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluarsa, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan.Selain berkas-berkas di atas, kita perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.Daftar biaya perpanjangan di SIM Keliling:Jenis SIMBiayaA dan A UmumRp80.000CRp75.000C1C2 Selain biaya di atas, terdapat juga biaya kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan di SIM Keliling adalah Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.Perlu ditekankan lagi, SIM Keliling hanya memberikan pelayanan perpanjangan SIM, bukan untuk proses pembuatan SIM baru.Alur Proses Perpanjangan di SIM Keliling1. Membawa Berkas PersyaratanAlur proses perpanjangan SIM Keliling cukup mudah dan simple. Namun, sebelum datang ke tempat SIM Keliling, Anda perlu memastikan sudah menyiapkan berkas-berkas yang sebelumnya disebutkan tadi. Untuk jaga-jaga, bawa juga alat tulis pulpen.Andai saja Anda belum menyiapkan berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, di dekat lokasi biasanya terdapat tempat fotokopi, jadi Anda bisa melengkapi berkas yang diperlukan.2. Mengisi FormulirSaat datang, Anda mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomor antrean. Pada tahap ini, Anda menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas, dan Anda diberikan formulir permohonan.Setelah itu, Anda mengisi formulir permohonan sesuai dengan data yang ada, lalu Anda mengumpulkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu giliran dipanggil.3. Cek KesehatanSetelah Formulir Anda diverifikasi oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk masuk mobil SIM Keliling untuk dilakukan tes kesehatan. Tes ini terbilang simple, karena hanya dites mata dengan melihat dua angka di kertas.4. Foto, Sidik Jari, dan Tanda TanganSetelah melakukan cek kesehatan, Anda diarahkan untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Waktu proses ini juga cukup sederhana dan cukup cepat, berawal dengan tanda tangan secara virtual, diikuti pengambilan sidik jari, dan diakhiri pemotretan foto diri.Perlu diperhatikan, karena adanya proses pengambilan foto, Anda perlu memakai pakaian yang rapi. Pakai baju yang berkerah atau kemeja, celana panjang, dan sepatu, supaya foto Anda akan terlihat bagus di SIM. Tidak disarankan untuk memakai celana pendek dan sendal karena ada kemungkinan Anda tidak diterima petugas.5. Membayar Biaya Perpanjangan SIMSetelah proses pengambilan foto diri, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya yang dibayar adalah berdasarkan jenis SIM yang ingin diperpanjang, biaya cek kesehatan dan biaya asuransi. Biaya-biaya tersebut bisa di lihat di atas.6. Pengambilan SIMSetelah melewati beberapa proses di atas, terakhir Anda hanya perlu menunggu SIM untuk dicetak. Pihak petugas akan memanggil nama pemohon perpanjangan SIM jika sudah selesai dicetak, sehingga Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakartalayanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu kota. Berikut detail lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.KotaLokasiJamJakarta UtaraPos Pol Jembatan 3 Pluit, PenjaringanSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta TimurHonda Dewi Sartika, CawangSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta SelatanTaman Makam Pahlawan Kalibata, Ps. MingguSenin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta PusatDepan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1Senin – Kamis,08.00 – 14.00Jakarta BaratMall Ciputra/Citraland, Jl. Letjen S. ParmanSenin – Kamis,08.00 – 14.00 Untuk mencari tahu lebih detail kapan dan di mana tempat perpanjangan SIM Keliling ini, Anda bisa cek di akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. (And/Dms)>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait syarat SIM Keliling Syarat Perpanjangan SIM alur perpanjang sim Layanan SIM Keliling Jakarta lokasi SIM keliling Jakarta
Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | 21 November 2024 Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ...
Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 21 November 2024 JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ...
Kejutan Harga Jetour Dashing dan X70 Plus saat Meluncur di Indonesia Mobil Baru Insan Akbar | 21 November 2024 JAKARTA – Jetour Dashing serta Jetour X70 Plus resmi dipasarkan di Indonesia. Ada informasi mengejutkan terkait harga kedua model tersebut.Jetour, ...
5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | 21 November 2024 PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ...