Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Proses Lebih Nyaman

Berita Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Proses Lebih Nyaman

Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang masa aktifnya mengingat berkas ini sangat penting untuk kita sebagai pengendara. Perpanjangan pun bisa dilakukan di gerai-gerai SIM Keliling dengan beberapa syarat yang juga harus dilengkapi. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu berkas penting yang perlu dibawa semua orang sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor. SIM merupakan tanda identitas kita sebagai pengguna jalan. Ketika kita diberhentikan oleh polisi lalu lintas, pasti yang pertama kali diminta adalah SIM kita.

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Salah satu alasan dari kebijakan ini adalah kemampuan mengemudi kita yang kemungkinan berubah dalam 5 tahun, sehingga diperlukan evaluasi kompetensi mengemudi dengan melakukan perpanjangan SIM.

Meskipun SIM merupakan berkas penting untuk pengguna jalan, terkadang kita tidak memberikan perhatian lebih pada masa berlakunya. Kita suka lupa sampai kapan SIM berlaku dan kapan harus melakukan perpanjangan. Sampai ketika kita ingat bahwa harus melakukan perpanjangan SIM, 5 tahun masa berlakunya sudah lewat, dan harus membuat SIM yang baru.

Salah satu hal yang membuat kita lupa atau bahkan malas untuk memperpanjang SIM adalah lokasi dan waktu. Mungkin jarak antara rumah atau tempat kerja dengan kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Polres setempat terasa jauh, dan perlu meluangkan waktu di tengah kesibukan kita.

Khusus di Jakarta, untuk mengantisipasi beban tersebut, Kepolisian Polres DKI Jakarta TMC Polda Metro memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling. Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot untuk datang ke Satpas atau Polres setempat. Kita hanya perlu datang ke tempat diadakannya layanan SIM keliling ini.

Untuk bulan Desember 2021 ini, layanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu Kota.

Syarat-syarat Perpanjangan SIM

SIM adalah surat yang wajib dimiliki oleh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, pasal 288 UU LLAJ menerangkan bahwa jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, termasuk jika SIM sudah melewati masa laku, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Makanya, sangat penting untuk kita mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, supaya kita tidak dikenai hukuman.

Sebelum pergi ke layanan SIM Keliling, tentunya kita perlu menyiapkan beberapa hal sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Syarat perpanjangan di SIM Keliling:

  • Fotokopi KTP (2 lembar) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama (2 lembar) dan aslinya yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat (didapatkan di lokasi SIM Keliling)
  • Surat keterangan lulus psikologi (didapatkan di lokasi SIM Keliling)

Perlu diingat, SIM harus masih aktif dan belum melewati batas masa berlakunya. Jika SIM sudah kedaluarsa, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan.

Selain berkas-berkas di atas, kita perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Daftar biaya perpanjangan di SIM Keliling:

Jenis SIM

Biaya

A dan A Umum

Rp80.000

C

Rp75.000

C1

C2

 

Selain biaya di atas, terdapat juga biaya kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan di SIM Keliling adalah Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.

Perlu ditekankan lagi, SIM Keliling hanya memberikan pelayanan perpanjangan SIM, bukan untuk proses pembuatan SIM baru.

Alur Proses Perpanjangan di SIM Keliling

1. Membawa Berkas Persyaratan

Alur proses perpanjangan SIM Keliling cukup mudah dan simple. Namun, sebelum datang ke tempat SIM Keliling, Anda perlu memastikan sudah menyiapkan berkas-berkas yang sebelumnya disebutkan tadi. Untuk jaga-jaga, bawa juga alat tulis pulpen.

Andai saja Anda belum menyiapkan berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, di dekat lokasi biasanya terdapat tempat fotokopi, jadi Anda bisa melengkapi berkas yang diperlukan.

2. Mengisi Formulir

Saat datang, Anda mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomor antrean. Pada tahap ini, Anda menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas, dan Anda diberikan formulir permohonan.

Setelah itu, Anda mengisi formulir permohonan sesuai dengan data yang ada, lalu Anda mengumpulkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu giliran dipanggil.

3. Cek Kesehatan

Setelah Formulir Anda diverifikasi oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk masuk mobil SIM Keliling untuk dilakukan tes kesehatan. Tes ini terbilang simple, karena hanya dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

4. Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan

Setelah melakukan cek kesehatan, Anda diarahkan untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Waktu proses ini juga cukup sederhana dan cukup cepat, berawal dengan tanda tangan secara virtual, diikuti pengambilan sidik jari, dan diakhiri pemotretan foto diri.

Perlu diperhatikan, karena adanya proses pengambilan foto, Anda perlu memakai pakaian yang rapi. Pakai baju yang berkerah atau kemeja, celana panjang, dan sepatu, supaya foto Anda akan terlihat bagus di SIM. Tidak disarankan untuk memakai celana pendek dan sendal karena ada kemungkinan Anda tidak diterima petugas.

5. Membayar Biaya Perpanjangan SIM

Setelah proses pengambilan foto diri, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya yang dibayar adalah berdasarkan jenis SIM yang ingin diperpanjang, biaya cek kesehatan dan biaya asuransi. Biaya-biaya tersebut bisa di lihat di atas.

6. Pengambilan SIM

Setelah melewati beberapa proses di atas, terakhir Anda hanya perlu menunggu SIM untuk dicetak. Pihak petugas akan memanggil nama pemohon perpanjangan SIM jika sudah selesai dicetak, sehingga Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta

layanan SIM Keliling akan berada di beberapa lokasi di Ibu kota. Berikut detail lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.

Kota

Lokasi

Jam

Jakarta Utara

Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan

Senin – Kamis,

08.00 – 14.00

Jakarta Timur

Honda Dewi Sartika, Cawang

Senin – Kamis,

08.00 – 14.00

Jakarta Selatan

Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps. Minggu

Senin – Kamis,

08.00 – 14.00

Jakarta Pusat

Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1

Senin – Kamis,

08.00 – 14.00

Jakarta Barat

Mall Ciputra/Citraland, Jl. Letjen S. Parman

Senin – Kamis,

08.00 – 14.00

 

Untuk mencari tahu lebih detail kapan dan di mana tempat perpanjangan SIM Keliling ini, Anda bisa cek di akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. (And/Dms)

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang