Beranda Berita Panduan Pembeli Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022 Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022 Panduan Pembeli Nadya Andari Putri | 11 October 2023 13:44 Cabut berkas mobil 2022 tidak terlampau sulit apabila sudah mengetahui cara dan syaratnya. Biaya yang harus dikeluarkan pun sangat terjangkau bila cabut berkas mobil dilakukan secara mandiri. Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Setiap pemohon yang ingin melakukan cabut berkas mobil cukup datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Artikel terkait Sri Lanka Bangkrut, Pemilik Mobil & Motor Pribadi Sampai Tak Boleh Beli BBM Berita Otomotif 29 June 2022 Musim Hujan, Ini Cara Mencegah dan Menghadapi Aquaplaning pada Mobil Panduan Pembeli 12 October 2022 5 Rekomendasi Merek Sparepart Mobil dan Motor Terbaik di Indonesia Panduan Pembeli 20 March 2023 Jenis Cabut BerkasSecara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama.Sebagai contoh, Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya SAMSAT Jakarta jadi SAMSAT Depok. Ini dianggap cabut berkas satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B.Sementara itu, cabut berkas lain daerah dilakukan bagi yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Contohnya, Anda melakukan cabut berkas mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah.Syarat Cabut Berkas MobilBagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil.STNK asli dan fotokopiannya.BPKB asli dan fotokopiannya.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya.Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu.Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.Biaya Cabut Berkas Mobil 2022Perlu diketahui, umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp200 juta, berarti biaya cabut berkasnya adalah 1%x200 juta = Rp2 juta.Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil.Biaya cabut berkas Rp2 juta.Biaya fiskal Rp250 ribu.Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis).Admin gudang kartu induk Rp10 ribu.Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu.Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu.Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu.Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu.Cara Cabut Berkas MobilTerdapat dua tahapan untuk melakukan cabut berkas mobil, yaitu pengurusan di SAMSAT asal dan SAMSAT domisili baru. Ini berlaku di seluruh SAMSAT di Indonesia.Tahap Pertama (di SAMSAT Asal)Umumnya di tahap pertama, SAMSAT akan lakukan pengecekan fisik mobil, penyerahan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini detailnya.Pertama, kunjungi kantor SAMSAT sesuai alamat yang ada di STNK.Kunjungi loket cek fisik mobil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket.Kemudian, isi formulir cek fisik mobil. Setelah selesai diisi, serahkan formulirnya ke petugas.Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.Langkah selanjutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas terkait.Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.Lalu, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir serta bayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada.Setelah melakukan pembayaran, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut berkas.Setelah itu, ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru.Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)Setelah menyelesaikan tahap pertama di atas, proses cabut berkas mobil berlanjut di SAMSAT domisili baru.Datang ke kantor SAMSAT di domisili yang baru.Datangi loket cek fisik mobil.Menyerahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan.Kemudian, lakukan gesek nomor dan rangka mesin.Setelah itu, serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.Isi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas.Tunggu nama Anda dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil.BPKB asli akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda nanti akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.Tunggu STNK dan plat nomor baru keluar.Cabut Berkas MotorBagi yang punya motor, Mobil123.com juga telah merangkum syarat, biaya, dan cara cabut berkas motor.SyaratBerikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cabut berkas motor.STNK asli dan fotokopiannya.BPKB asli dan fotokopiannya.KTP asli dan fotokopiannya.Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu.KK untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.BiayaBiaya cabut berkas motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).Berdasarkan PP tersebut, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150 ribu. Tapi, jika dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan di luar biaya cabut berkas, meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat baru, STNK baru, hingga BPKB baru.Cara Cabut Berkas MotorBerikut ini tahapan cabut berkas motor yang mirip dengan cabut berkas mobil.Tahap Pertama (di SAMSAT asal)Datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera pada STNK.Datangi loket cek fisik motor, lalu serahkan semua dokumen persyaratan.Isi formulir cek fisik motor dan serahkan pada petugas.Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.Setelah itu, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugasnya.Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik.Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak motor yang tertunda jika ada.Kemudian, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas ini pada loket cabut berkas.Ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas motor di domisili baru.Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)Setelah semua tahapan pertama sudah dilakukan, kunjungi kantor SAMSAT di domisili baru.Datangi loket cek fisik dan serahkan semua berkas persyaratan serta surat jalan pada petugas loket tersebut.Lakukan gesek nomor mesin serta rangka.Bawa semua dokumen ke bagian cabut berkas.Setelah itu, isi formulir dan serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama dipanggil.Lakukan pembayaran setelah dipanggil.BPKB asli akan ditahan sementara. Tapi, nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.Ambil STNK dan plat nomor baru. [Nad/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita cabut berkas mobil cabut berkas motor cabut berkas news mobil motor cabut berkas kendaraan Cetak Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022 Panduan Pembeli Nadya Andari Putri | 11 October 2023 13:44 Cabut berkas mobil 2022 tidak terlampau sulit apabila sudah mengetahui cara dan syaratnya. Biaya yang harus dikeluarkan pun sangat terjangkau bila cabut berkas mobil dilakukan secara mandiri. Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Setiap pemohon yang ingin melakukan cabut berkas mobil cukup datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Artikel terkait Sri Lanka Bangkrut, Pemilik Mobil & Motor Pribadi Sampai Tak Boleh Beli BBM Berita Otomotif 29 June 2022 Musim Hujan, Ini Cara Mencegah dan Menghadapi Aquaplaning pada Mobil Panduan Pembeli 12 October 2022 5 Rekomendasi Merek Sparepart Mobil dan Motor Terbaik di Indonesia Panduan Pembeli 20 March 2023 Jenis Cabut BerkasSecara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama.Sebagai contoh, Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya SAMSAT Jakarta jadi SAMSAT Depok. Ini dianggap cabut berkas satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B.Sementara itu, cabut berkas lain daerah dilakukan bagi yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Contohnya, Anda melakukan cabut berkas mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah.Syarat Cabut Berkas MobilBagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil.STNK asli dan fotokopiannya.BPKB asli dan fotokopiannya.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya.Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu.Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.Biaya Cabut Berkas Mobil 2022Perlu diketahui, umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp200 juta, berarti biaya cabut berkasnya adalah 1%x200 juta = Rp2 juta.Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil.Biaya cabut berkas Rp2 juta.Biaya fiskal Rp250 ribu.Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis).Admin gudang kartu induk Rp10 ribu.Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu.Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu.Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu.Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu.Cara Cabut Berkas MobilTerdapat dua tahapan untuk melakukan cabut berkas mobil, yaitu pengurusan di SAMSAT asal dan SAMSAT domisili baru. Ini berlaku di seluruh SAMSAT di Indonesia.Tahap Pertama (di SAMSAT Asal)Umumnya di tahap pertama, SAMSAT akan lakukan pengecekan fisik mobil, penyerahan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini detailnya.Pertama, kunjungi kantor SAMSAT sesuai alamat yang ada di STNK.Kunjungi loket cek fisik mobil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket.Kemudian, isi formulir cek fisik mobil. Setelah selesai diisi, serahkan formulirnya ke petugas.Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.Langkah selanjutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas terkait.Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.Lalu, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir serta bayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada.Setelah melakukan pembayaran, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut berkas.Setelah itu, ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru.Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)Setelah menyelesaikan tahap pertama di atas, proses cabut berkas mobil berlanjut di SAMSAT domisili baru.Datang ke kantor SAMSAT di domisili yang baru.Datangi loket cek fisik mobil.Menyerahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan.Kemudian, lakukan gesek nomor dan rangka mesin.Setelah itu, serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.Isi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas.Tunggu nama Anda dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil.BPKB asli akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda nanti akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.Tunggu STNK dan plat nomor baru keluar.Cabut Berkas MotorBagi yang punya motor, Mobil123.com juga telah merangkum syarat, biaya, dan cara cabut berkas motor.SyaratBerikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cabut berkas motor.STNK asli dan fotokopiannya.BPKB asli dan fotokopiannya.KTP asli dan fotokopiannya.Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu.KK untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.BiayaBiaya cabut berkas motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).Berdasarkan PP tersebut, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150 ribu. Tapi, jika dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan di luar biaya cabut berkas, meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat baru, STNK baru, hingga BPKB baru.Cara Cabut Berkas MotorBerikut ini tahapan cabut berkas motor yang mirip dengan cabut berkas mobil.Tahap Pertama (di SAMSAT asal)Datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera pada STNK.Datangi loket cek fisik motor, lalu serahkan semua dokumen persyaratan.Isi formulir cek fisik motor dan serahkan pada petugas.Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.Setelah itu, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugasnya.Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik.Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak motor yang tertunda jika ada.Kemudian, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas ini pada loket cabut berkas.Ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas motor di domisili baru.Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)Setelah semua tahapan pertama sudah dilakukan, kunjungi kantor SAMSAT di domisili baru.Datangi loket cek fisik dan serahkan semua berkas persyaratan serta surat jalan pada petugas loket tersebut.Lakukan gesek nomor mesin serta rangka.Bawa semua dokumen ke bagian cabut berkas.Setelah itu, isi formulir dan serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama dipanggil.Lakukan pembayaran setelah dipanggil.BPKB asli akan ditahan sementara. Tapi, nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.Ambil STNK dan plat nomor baru. [Nad/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita cabut berkas mobil cabut berkas motor cabut berkas news mobil motor cabut berkas kendaraan
Sri Lanka Bangkrut, Pemilik Mobil & Motor Pribadi Sampai Tak Boleh Beli BBM Berita Otomotif 29 June 2022
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...