Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022

Panduan Pembeli

Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022

Cabut berkas mobil 2022 tidak terlampau sulit apabila sudah mengetahui cara dan syaratnya. Biaya yang harus dikeluarkan pun sangat terjangkau bila cabut berkas mobil dilakukan secara mandiri. 

Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setiap pemohon yang ingin melakukan cabut berkas mobil cukup datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Jenis Cabut Berkas

Secara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama.

Sebagai contoh, Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya SAMSAT Jakarta jadi SAMSAT Depok. Ini dianggap cabut berkas satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B.

Sementara itu, cabut berkas lain daerah dilakukan bagi yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Contohnya, Anda melakukan cabut berkas mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Bagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil.

  • STNK asli dan fotokopiannya.
  • BPKB asli dan fotokopiannya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya.
  • Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan.

Biaya Cabut Berkas Mobil 2022

Perlu diketahui, umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp200 juta, berarti biaya cabut berkasnya adalah 1%x200 juta = Rp2 juta.

Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil.

  • Biaya cabut berkas Rp2 juta.
  • Biaya fiskal Rp250 ribu.
  • Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis).
  • Admin gudang kartu induk Rp10 ribu.
  • Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu.
  • Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu.
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu.
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu.

Cara Cabut Berkas Mobil

Terdapat dua tahapan untuk melakukan cabut berkas mobil, yaitu pengurusan di SAMSAT asal dan SAMSAT domisili baru. Ini berlaku di seluruh SAMSAT di Indonesia.

Tahap Pertama (di SAMSAT Asal)

Umumnya di tahap pertama, SAMSAT akan lakukan pengecekan fisik mobil, penyerahan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini detailnya.

  • Pertama, kunjungi kantor SAMSAT sesuai alamat yang ada di STNK.
  • Kunjungi loket cek fisik mobil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket.
  • Kemudian, isi formulir cek fisik mobil. Setelah selesai diisi, serahkan formulirnya ke petugas.
  • Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  • Langkah selanjutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas terkait.
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
  • Lalu, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir serta bayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada.
  • Setelah melakukan pembayaran, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut berkas.
  • Setelah itu, ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru.

Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)

Setelah menyelesaikan tahap pertama di atas, proses cabut berkas mobil berlanjut di SAMSAT domisili baru.

  • Datang ke kantor SAMSAT di domisili yang baru.
  • Datangi loket cek fisik mobil.
  • Menyerahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan.
  • Kemudian, lakukan gesek nomor dan rangka mesin.
  • Setelah itu, serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.
  • Isi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas.
  • Tunggu nama Anda dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil.
  • BPKB asli akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda nanti akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Tunggu STNK dan plat nomor baru keluar.

Cabut Berkas Motor

Bagi yang punya motor, Mobil123.com juga telah merangkum syarat, biaya, dan cara cabut berkas motor.

Syarat

Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cabut berkas motor.

  • STNK asli dan fotokopiannya.
  • BPKB asli dan fotokopiannya.
  • KTP asli dan fotokopiannya.
  • Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu.
  • KK untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.

Biaya

Biaya cabut berkas motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan PP tersebut, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150 ribu. Tapi, jika dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan di luar biaya cabut berkas, meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat baru, STNK baru, hingga BPKB baru.

Cara Cabut Berkas Motor

Berikut ini tahapan cabut berkas motor yang mirip dengan cabut berkas mobil.

Tahap Pertama (di SAMSAT asal)

  • Datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera pada STNK.
  • Datangi loket cek fisik motor, lalu serahkan semua dokumen persyaratan.
  • Isi formulir cek fisik motor dan serahkan pada petugas.
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  • Setelah itu, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugasnya.
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik.
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak motor yang tertunda jika ada.
  • Kemudian, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas ini pada loket cabut berkas.
  • Ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas motor di domisili baru.

Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru)

  • Setelah semua tahapan pertama sudah dilakukan, kunjungi kantor SAMSAT di domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik dan serahkan semua berkas persyaratan serta surat jalan pada petugas loket tersebut.
  • Lakukan gesek nomor mesin serta rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian cabut berkas.
  • Setelah itu, isi formulir dan serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama dipanggil.
  • Lakukan pembayaran setelah dipanggil.
  • BPKB asli akan ditahan sementara. Tapi, nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru. [Nad/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang