Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat Buat SIM Makin Ketat, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi Terakreditasi

Berita Otomotif

Syarat Buat SIM Makin Ketat, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi Terakreditasi

JAKARTA - Sekarang persyaratan untuk membuat SIM makin ketat. Pihak kepolisian mengharuskan para pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pengendara lebih tertib dan memiliki etika berkendara yang baik.

Sertifikat ini harus disertai dengan fotokopi yang memperlihatkan sertifikat asli.

Bagi pemohon SIM yang belajar sendiri, mereka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 3a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan administrasi lain yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan bahwa pengendara akan lebih bertanggung jawab dan kesadaran dalam berlalu lintas akan meningkat.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Adapun biaya pembuatan SIM baru yang telah Mobil123 rangkum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu

Selain biaya yang disebutkan di atas Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25 ribu serta biaya asuransi Rp30 ribu.

Kedua biaya tambahan berlaku untuk pembuatan SIM A dan C.

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<




Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang