JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi melengkapi seluruh model kendaraannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kelengkapan ini diberikan untuk model-model kendaraan yang diproduksi pada tahun 2021. Hal ini merupakan bentuk dukungan Suzuki atas regulasi baru Pemerintah untuk memastikan faktor keamanan di dalam kendaraan.
“Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” terangnya.
Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder. Zat ini berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Penggunaan Dry chemical powder juga tidak menimblkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik (konsleting) yang mungkin terjadi pada mobil.
Selain itu, APAR yang digunakan dalam produk Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di diler resmi Suzuki.
“Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” tutup Yulius.
Suzuki juga telah meletakkan APAR di lokasi yang berbeda-beda pada setiap mobil. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam berkendara tidak terganggu karena adanya penambahan APAR.
Penambahan APAR pada kendaraan ini sesuai dengan aturan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Pada pasal 2 ayat disebutkan bahwa Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan. [Adi/Ari]
Berita Utama

Ini Ragam Promo Menarik Mitsubishi Pajero Sport
Berita Otomotif
Sebelum Meluncur di Indonesia, Daihatsu Ungkap Satu Keunggulan SUV Rocky
Berita Otomotif
Tangan Mulai Normal, Kapan Marquez Kembali?
Berita Otomotif