Beranda Berita Panduan Pembeli Surat Kuasa Pajak STNK serta BPKB, Panduan Syarat Mengurusnya Surat Kuasa Pajak STNK serta BPKB, Panduan Syarat Mengurusnya Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 12 February 2024 12:05 Surat Kuasa Pajak STNK dan BPKB merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang surat kuasa ini, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan surat kuasa pajak perpanjangan STNK. Apa itu Surat Kuasa Pajak Perpanjangan STNK? Surat kuasa pajak perpanjangan STNK adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK atas nama pemilik kendaraan. Dalam konteks ini, pemberi kuasa memberikan kepercayaan kepada penerima kuasa untuk menguruskan segala sesuatu terkait dengan perpanjangan STNK kendaraannya. Pentingnya Penggunaan Surat Kuasa Pajak Mengapa wajib menggunakan surat kuasa pajak? Ini karena tidak semua orang memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Hanya pemilik sah kendaraan yang memiliki KTP dan nama yang tercantum di STNK yang dapat melakukan pengurusan tersebut. Dengan surat kuasa, pemilik kendaraan dapat menunjuk orang lain untuk melakukan tugas tersebut atas namanya. Sebagai contoh, jika pemilik kendaraan bernama Budi, dan ia menunjuk Andi sebagai penerima kuasa, maka Budi harus memberikan data dan kuasanya kepada Andi untuk menguruskan surat perpanjangan STNK. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baik Budi maupun Andi harus menandatangani surat kuasa tersebut. Tanpa surat kuasa ini, proses pengurusan STNK kemungkinan besar akan ditolak. Syarat Membuat Surat Kuasa Pajak STNK Untuk membuat surat kuasa pajak STNK, terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan di dalamnya. Antara lain: Nama pemilik sesuai KTP dan STNK Nomor polisi kendaraan Merek dan tipe kendaraan Nomor rangka sesuai STNK dan BPKB Nomor mesin sesuai STNK dan BPKB Nomor BPKB pemilik Materai seharga Rp6.000 atau Rp9.000 (sesuai aturan terbaru) Fotokopi KTP pemohon Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK Dengan memastikan semua informasi dan persyaratan tersebut tercantum dengan benar di dalam surat kuasa pajak STNK, proses perpanjangan STNK kendaraan akan berjalan dengan lancar. Contoh surat kuasa pajak STNK [Surat Kuasa] Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Pemberi Kuasa] Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] No KTP: [Nomor KTP Pemberi Kuasa] Tanggal: [Tanggal KTP Pemberi Kuasa] (selanjutnya disebut pemberi kuasa) Nama: [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Penerima Kuasa] Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] No KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa] Tanggal: [Tanggal KTP Penerima Kuasa] (selanjutnya disebut penerima kuasa) Khusus Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk mengurus surat perpanjangan STNK hingga selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut: Merek/Tipe: [Merek/Tipe Kendaraan] Jenis/Model: [Jenis/Model Kendaraan] Tahun Pembuatan/Perakitan: [Tahun Pembuatan/Perakitan Kendaraan] Isi Silinder: [Isi Silinder Kendaraan] Warna Kendaraan: [Warna Kendaraan] Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan] Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan] Nomor BPKB: [Nomor BPKB Kendaraan] Warna TNKB: [Warna TNKB Kendaraan] Dengan bermaksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa. Untuk keperluan tersebut, akan dilakukan kunjungan di tempat yang diperlukan serta melakukan proses administrasi yang dibutuhkan, seperti membuat, menandatangani, dan mengirimkan dokumen yang diperlukan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan hukum yang berlaku. Singkatnya, segala langkah yang diperlukan akan dijalankan untuk memastikan pengesahan dari instansi yang bersangkutan, tanpa terkecuali. Jakarta, [Tanggal Lengkap] Februari 2024 Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa [Materai seharga Rp6.000 atau Rp9.000 (sesuai aturan terbaru)] Surat Kuasa BPKB Lalu bagaimana dengan pengambilan BPKB apakah diperlukan surat kuasa juga? Jawabannya iya, karena Surat Kuasa Pengambilan BPKB merupakan dokumen yang penting dalam proses pengambilan BPKB kendaraan bermotor. Penggunaan surat kuasa ini diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir secara langsung untuk mengambil BPKB dan meminta orang lain untuk mengambilnya atas nama mereka. Berikut kita akan menjelajahi lebih dalam tentang pentingnya surat kuasa pengambilan BPKB, serta syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pengurusan tersebut. Pentingnya Surat Kuasa Pengambilan BPKB BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB memiliki hak kepemilikan terbatas dan tidak sembarang orang dapat mengambilnya. Oleh karena itu, ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir untuk mengambil BPKB, surat kuasa pengambilan BPKB menjadi sangat penting. Pengaturan Hukum Mengenai Surat Kuasa Surat kuasa pengambilan BPKB diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1792. Pasal ini menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pasal 1793 KUHPer menegaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta umum, surat yang ditandatangani, atau bahkan secara lisan. Syarat Pengambilan BPKB Sebelum membuat surat kuasa pengambilan BPKB, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk proses pengambilan BPKB di berbagai tempat. Beberapa syarat umum untuk pengambilan BPKB di lembaga keuangan atau kantor Samsat adalah sebagai berikut: Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Dokumen ini memungkinkan seseorang untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan. KTP asli pemberi dan penerima kuasa: KTP asli diperlukan sebagai identifikasi pemilik kendaraan dan penerima kuasa. Bukti pembayaran terakhir: Sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar dan dokumen tersebut dapat diterbitkan. Surat keterangan dari kelurahan: Diperlukan jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan yang tercantum di KTP. Surat Kuasa Pengambilan BPKB Surat kuasa pengambilan BPKB harus mencantumkan informasi penting mengenai pemberi kuasa, penerima kuasa, dan kendaraan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus terdapat dalam surat kuasa pengambilan BPKB: Info Pemberi Kuasa: Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, dan jika diperlukan, pekerjaan pemberi kuasa. Info Penerima Kuasa: Nama, NIK, alamat, dan jika diminta, pekerjaan penerima kuasa. Info Kendaraan: Jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, nomor mesin, merk kendaraan, tahun kendaraan, nomor rangka, serta nomor polisi. Setelah mengisi semua informasi dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa sebagai bukti kesepakatan dan keabsahan dokumen tersebut. Dalam memastikan kelancaran administrasi kendaraan, Surat Kuasa Pajak STNK dan Surat Kuasa Pengambilan BPKB memiliki peran penting. Dengan memahami pentingnya dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, proses perpanjangan STNK dan pengambilan BPKB dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menjaga keabsahan dokumen dan kepemilikan kendaraan mereka secara sah. [Ryn/YS] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< Artikel terkait Alternatif Compound untuk Menghilangkan Baret Mobil Saat Darurat, Mulai Dari Odol Sampai Lotion Panduan Pembeli 22 August 2024 Pikat Konsumen Muda, Citroen C3 Sodorkan 10 Kombinasi Warna Atraktif Berita Otomotif 15 February 2023 Rekomendasi Oli Yamaha NMax yang Cocok untuk Kendaraan Anda Panduan Pembeli 12 August 2024 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Berita Otomotif news Surat kuasa pajak Cetak Mohammad Ryan Author Berita Utama Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ... Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ... Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ... Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Komentar
Surat Kuasa Pajak STNK serta BPKB, Panduan Syarat Mengurusnya Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 12 February 2024 12:05 Surat Kuasa Pajak STNK dan BPKB merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pengurusan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang surat kuasa ini, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan surat kuasa pajak perpanjangan STNK. Apa itu Surat Kuasa Pajak Perpanjangan STNK? Surat kuasa pajak perpanjangan STNK adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK atas nama pemilik kendaraan. Dalam konteks ini, pemberi kuasa memberikan kepercayaan kepada penerima kuasa untuk menguruskan segala sesuatu terkait dengan perpanjangan STNK kendaraannya. Pentingnya Penggunaan Surat Kuasa Pajak Mengapa wajib menggunakan surat kuasa pajak? Ini karena tidak semua orang memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Hanya pemilik sah kendaraan yang memiliki KTP dan nama yang tercantum di STNK yang dapat melakukan pengurusan tersebut. Dengan surat kuasa, pemilik kendaraan dapat menunjuk orang lain untuk melakukan tugas tersebut atas namanya. Sebagai contoh, jika pemilik kendaraan bernama Budi, dan ia menunjuk Andi sebagai penerima kuasa, maka Budi harus memberikan data dan kuasanya kepada Andi untuk menguruskan surat perpanjangan STNK. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baik Budi maupun Andi harus menandatangani surat kuasa tersebut. Tanpa surat kuasa ini, proses pengurusan STNK kemungkinan besar akan ditolak. Syarat Membuat Surat Kuasa Pajak STNK Untuk membuat surat kuasa pajak STNK, terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan di dalamnya. Antara lain: Nama pemilik sesuai KTP dan STNK Nomor polisi kendaraan Merek dan tipe kendaraan Nomor rangka sesuai STNK dan BPKB Nomor mesin sesuai STNK dan BPKB Nomor BPKB pemilik Materai seharga Rp6.000 atau Rp9.000 (sesuai aturan terbaru) Fotokopi KTP pemohon Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK Dengan memastikan semua informasi dan persyaratan tersebut tercantum dengan benar di dalam surat kuasa pajak STNK, proses perpanjangan STNK kendaraan akan berjalan dengan lancar. Contoh surat kuasa pajak STNK [Surat Kuasa] Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Pemberi Kuasa] Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] No KTP: [Nomor KTP Pemberi Kuasa] Tanggal: [Tanggal KTP Pemberi Kuasa] (selanjutnya disebut pemberi kuasa) Nama: [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Penerima Kuasa] Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] No KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa] Tanggal: [Tanggal KTP Penerima Kuasa] (selanjutnya disebut penerima kuasa) Khusus Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk mengurus surat perpanjangan STNK hingga selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut: Merek/Tipe: [Merek/Tipe Kendaraan] Jenis/Model: [Jenis/Model Kendaraan] Tahun Pembuatan/Perakitan: [Tahun Pembuatan/Perakitan Kendaraan] Isi Silinder: [Isi Silinder Kendaraan] Warna Kendaraan: [Warna Kendaraan] Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan] Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan] Nomor BPKB: [Nomor BPKB Kendaraan] Warna TNKB: [Warna TNKB Kendaraan] Dengan bermaksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa. Untuk keperluan tersebut, akan dilakukan kunjungan di tempat yang diperlukan serta melakukan proses administrasi yang dibutuhkan, seperti membuat, menandatangani, dan mengirimkan dokumen yang diperlukan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan hukum yang berlaku. Singkatnya, segala langkah yang diperlukan akan dijalankan untuk memastikan pengesahan dari instansi yang bersangkutan, tanpa terkecuali. Jakarta, [Tanggal Lengkap] Februari 2024 Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa [Materai seharga Rp6.000 atau Rp9.000 (sesuai aturan terbaru)] Surat Kuasa BPKB Lalu bagaimana dengan pengambilan BPKB apakah diperlukan surat kuasa juga? Jawabannya iya, karena Surat Kuasa Pengambilan BPKB merupakan dokumen yang penting dalam proses pengambilan BPKB kendaraan bermotor. Penggunaan surat kuasa ini diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir secara langsung untuk mengambil BPKB dan meminta orang lain untuk mengambilnya atas nama mereka. Berikut kita akan menjelajahi lebih dalam tentang pentingnya surat kuasa pengambilan BPKB, serta syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pengurusan tersebut. Pentingnya Surat Kuasa Pengambilan BPKB BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB memiliki hak kepemilikan terbatas dan tidak sembarang orang dapat mengambilnya. Oleh karena itu, ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir untuk mengambil BPKB, surat kuasa pengambilan BPKB menjadi sangat penting. Pengaturan Hukum Mengenai Surat Kuasa Surat kuasa pengambilan BPKB diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1792. Pasal ini menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pasal 1793 KUHPer menegaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta umum, surat yang ditandatangani, atau bahkan secara lisan. Syarat Pengambilan BPKB Sebelum membuat surat kuasa pengambilan BPKB, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk proses pengambilan BPKB di berbagai tempat. Beberapa syarat umum untuk pengambilan BPKB di lembaga keuangan atau kantor Samsat adalah sebagai berikut: Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Dokumen ini memungkinkan seseorang untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan. KTP asli pemberi dan penerima kuasa: KTP asli diperlukan sebagai identifikasi pemilik kendaraan dan penerima kuasa. Bukti pembayaran terakhir: Sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar dan dokumen tersebut dapat diterbitkan. Surat keterangan dari kelurahan: Diperlukan jika alamat saat pengajuan kredit berbeda dengan yang tercantum di KTP. Surat Kuasa Pengambilan BPKB Surat kuasa pengambilan BPKB harus mencantumkan informasi penting mengenai pemberi kuasa, penerima kuasa, dan kendaraan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus terdapat dalam surat kuasa pengambilan BPKB: Info Pemberi Kuasa: Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, dan jika diperlukan, pekerjaan pemberi kuasa. Info Penerima Kuasa: Nama, NIK, alamat, dan jika diminta, pekerjaan penerima kuasa. Info Kendaraan: Jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, nomor mesin, merk kendaraan, tahun kendaraan, nomor rangka, serta nomor polisi. Setelah mengisi semua informasi dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa sebagai bukti kesepakatan dan keabsahan dokumen tersebut. Dalam memastikan kelancaran administrasi kendaraan, Surat Kuasa Pajak STNK dan Surat Kuasa Pengambilan BPKB memiliki peran penting. Dengan memahami pentingnya dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, proses perpanjangan STNK dan pengambilan BPKB dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menjaga keabsahan dokumen dan kepemilikan kendaraan mereka secara sah. [Ryn/YS] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< Artikel terkait Alternatif Compound untuk Menghilangkan Baret Mobil Saat Darurat, Mulai Dari Odol Sampai Lotion Panduan Pembeli 22 August 2024 Pikat Konsumen Muda, Citroen C3 Sodorkan 10 Kombinasi Warna Atraktif Berita Otomotif 15 February 2023 Rekomendasi Oli Yamaha NMax yang Cocok untuk Kendaraan Anda Panduan Pembeli 12 August 2024 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Berita Otomotif news Surat kuasa pajak
Alternatif Compound untuk Menghilangkan Baret Mobil Saat Darurat, Mulai Dari Odol Sampai Lotion Panduan Pembeli 22 August 2024
Pikat Konsumen Muda, Citroen C3 Sodorkan 10 Kombinasi Warna Atraktif Berita Otomotif 15 February 2023
Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ...
Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ...
Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ...
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...