Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

STNK Elektronik Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021

Berita Otomotif

STNK Elektronik Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mengkaji Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik berbentuk kartu yang rencananya berlaku dua tahun lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya Polri sudah memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang mereka sebut Smart SIM atau SIM Pintar. Program digitalisasi rencananya dilanjutkan ke STNK.

“Rencananya surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu akan digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, sama seperti halnya dengan Smart SIM,” kata Brigjen Pol Halim Paggara, Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri pada akhir pekan lalu seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

Jika terealisasi, bentuknya jelas sangat berbeda dengan STNK yang sekarang. Bentuk STNK yang berlaku kini adalah dua surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.

“Baru direncanakan 2021 diaplikasikan,” tukas Paggara lagi.

Kelebihan-Kelebihan
Ada beberapa penyebab ide STNK elektronik muncul. Rupa STNK yang sekarang dianggap punya kelemahan-kelemahan seperti mudah hilang, rentan rusak, serta relatif gampang dipalsukan.

“Kartas, kan, cepat sobek dan kusut. Semua data bisa didigitalisasi,” pungkas Paggara.

Berbekal cip di STNK elektronik, kartu tak hanya menyimpan data pribadi pemilik maupun kendaraan. Kartu dapat menjadi uang elektronik (e-money) untuk pembayaran parkir maupun tol. Transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui benda itu.

Kecanggihan yang dimiliki e-STNK nantinya bukan hanya dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Kompol Arif Fazrulraham, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan ke depannya pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.

“Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online,” ujar Kompol Arif.

Kompol Arif menambahkan aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan tanpa harus datang ke Samsat.

Faisal Safrudin, Kepala BPRD DKI Jakarta, mengatakan aplikasi sudah siap. Mereka hanya tinggal menunggu peraturannya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang