Beranda Berita Berita Otomotif STNK Elektronik Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021 STNK Elektronik Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021 Berita Otomotif Insan Akbar | 06 November 2019 13:35 JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mengkaji Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik berbentuk kartu yang rencananya berlaku dua tahun lagi.Seperti diketahui, sebelumnya Polri sudah memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang mereka sebut Smart SIM atau SIM Pintar. Program digitalisasi rencananya dilanjutkan ke STNK.“Rencananya surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu akan digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, sama seperti halnya dengan Smart SIM,” kata Brigjen Pol Halim Paggara, Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri pada akhir pekan lalu seperti dikutip dari situs NTMC Polri. Artikel terkait Biaya Buat Smart SIM A Hanya Rp 120 Ribu Berita Otomotif 24 September 2019 Jika terealisasi, bentuknya jelas sangat berbeda dengan STNK yang sekarang. Bentuk STNK yang berlaku kini adalah dua surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.“Baru direncanakan 2021 diaplikasikan,” tukas Paggara lagi.Kelebihan-KelebihanAda beberapa penyebab ide STNK elektronik muncul. Rupa STNK yang sekarang dianggap punya kelemahan-kelemahan seperti mudah hilang, rentan rusak, serta relatif gampang dipalsukan.“Kartas, kan, cepat sobek dan kusut. Semua data bisa didigitalisasi,” pungkas Paggara.Berbekal cip di STNK elektronik, kartu tak hanya menyimpan data pribadi pemilik maupun kendaraan. Kartu dapat menjadi uang elektronik (e-money) untuk pembayaran parkir maupun tol. Transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui benda itu.Kecanggihan yang dimiliki e-STNK nantinya bukan hanya dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Kompol Arif Fazrulraham, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan ke depannya pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.“Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online,” ujar Kompol Arif.Kompol Arif menambahkan aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan tanpa harus datang ke Samsat.Faisal Safrudin, Kepala BPRD DKI Jakarta, mengatakan aplikasi sudah siap. Mereka hanya tinggal menunggu peraturannya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM Pintar smart sim STNK elektronik e-STNK Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
STNK Elektronik Berbentuk Kartu Rencananya Berlaku Mulai 2021 Berita Otomotif Insan Akbar | 06 November 2019 13:35 JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mengkaji Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik berbentuk kartu yang rencananya berlaku dua tahun lagi.Seperti diketahui, sebelumnya Polri sudah memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang mereka sebut Smart SIM atau SIM Pintar. Program digitalisasi rencananya dilanjutkan ke STNK.“Rencananya surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu akan digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, sama seperti halnya dengan Smart SIM,” kata Brigjen Pol Halim Paggara, Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri pada akhir pekan lalu seperti dikutip dari situs NTMC Polri. Artikel terkait Biaya Buat Smart SIM A Hanya Rp 120 Ribu Berita Otomotif 24 September 2019 Jika terealisasi, bentuknya jelas sangat berbeda dengan STNK yang sekarang. Bentuk STNK yang berlaku kini adalah dua surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.“Baru direncanakan 2021 diaplikasikan,” tukas Paggara lagi.Kelebihan-KelebihanAda beberapa penyebab ide STNK elektronik muncul. Rupa STNK yang sekarang dianggap punya kelemahan-kelemahan seperti mudah hilang, rentan rusak, serta relatif gampang dipalsukan.“Kartas, kan, cepat sobek dan kusut. Semua data bisa didigitalisasi,” pungkas Paggara.Berbekal cip di STNK elektronik, kartu tak hanya menyimpan data pribadi pemilik maupun kendaraan. Kartu dapat menjadi uang elektronik (e-money) untuk pembayaran parkir maupun tol. Transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui benda itu.Kecanggihan yang dimiliki e-STNK nantinya bukan hanya dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Kompol Arif Fazrulraham, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan ke depannya pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.“Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online,” ujar Kompol Arif.Kompol Arif menambahkan aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan tanpa harus datang ke Samsat.Faisal Safrudin, Kepala BPRD DKI Jakarta, mengatakan aplikasi sudah siap. Mereka hanya tinggal menunggu peraturannya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM Pintar smart sim STNK elektronik e-STNK
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...